FPI Tasikmalaya Kutuk Kasus Rudapaksa di Sekolah

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kota Tasikmalaya menyampaikan kecaman keras terhadap kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan di wilayah tersebut. Pelaku berinisial R (45) diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak didiknya yang masih di bawah umur.

Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan-Yan Al Bayani, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat prihatin dan tidak bisa mentoleransi tindakan keji tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap nilai-nilai agama dan moral.

“FPI Kota Tasikmalaya sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan tersebut,” ungkap KH Yan-Yan kepada wartawan pada Sabtu (11/01/2025).

Menurutnya, perbuatan ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan.

“Kejadian ini sangat memilukan. Seorang pimpinan yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan hal yang tidak bermoral kepada anak didiknya,” katanya.

Dalam pernyataannya, KH Yan-Yan meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Kami menyerukan kepada aparat hukum agar bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Ia menyarankan adanya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keselamatan siswa.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari tindakan tidak bermoral seperti ini,” imbuhnya.

KH Yan-Yan juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang dipimpin oleh pelaku tidak terafiliasi dengan pondok pesantren resmi yang berada di bawah Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya.

“Lembaga tersebut tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dari Kementerian Agama. Jadi, kasus ini tidak boleh dikaitkan dengan pondok pesantren,” jelasnya.

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk menjaga nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama yang mendidik generasi muda dengan nilai-nilai keislaman.

Selain mengutuk keras tindakan pelaku, FPI Kota Tasikmalaya juga mendorong upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurut KH Yan-Yan, pihak terkait harus memastikan adanya perlindungan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan.

“Kami berharap ada penguatan regulasi dan pengawasan di semua lembaga pendidikan. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang menghancurkan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa.

“Jangan takut untuk berbicara. Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

KH Yan-Yan memastikan bahwa FPI Kota Tasikmalaya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia menegaskan komitmen FPI untuk mengawal proses hukum hingga selesai.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penyelesaian sepenuhnya kami percayakan kepada aparat hukum, tetapi kami tetap akan mengawasi agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya

BACA JUGA: XTC Gelar Lomba Tembang Kenangan Peringati HUT

FPI Kota Tasikmalaya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dan moral kepada para pendidik agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.

“Pendidik adalah panutan. Jangan pernah merusak kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” pungkas KH Yan-Yan.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Tasikmalaya. Kejahatan seksual di lembaga pendidikan tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan, dan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. (AA Fauzy/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan