Gaji PPPK Paruh Waktu Garut Cair, Angka Disorot
infopriangan.com, BERITA GARUT. Sejak pertengahan Desember 2025, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut dilaporkan telah mulai menerima gaji bulanan. Informasi tersebut disampaikan oleh pejabat pemerintah daerah yang menangani kepegawaian.
“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah mulai direalisasikan secara bertahap sejak pertengahan Desember,” ujar sumber tersebut. Jumat, (26/12/2025).
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut ditetapkan berdasarkan kualifikasi ijazah yang digunakan saat proses seleksi.
Penyesuaian ini disebut sebagai bagian dari kebijakan penganggaran daerah. “Gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kemampuan keuangan daerah,” kata pejabat tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut berkisar antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Untuk lulusan SMP, gaji yang diterima sebesar Rp659.000 per bulan. Lulusan SMA atau sederajat memperoleh Rp700.000 per bulan, sedangkan lulusan Strata Satu (S1) menerima gaji Rp1.000.000 per bulan.
“Itu angka yang saat ini dapat kami bayarkan sesuai alokasi anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setidaknya setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
“Kami sempat berharap gaji mendekati UMP atau minimal sama seperti sebelumnya,” ungkap salah seorang PPPK Paruh Waktu.
Sebagai perbandingan, UMP Jawa Barat saat ini ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 berada pada kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara regulasi di tingkat pusat dan implementasi di daerah.
“Aturan pusat memang ada, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah,” ujar pejabat tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah jam kerja yang bersifat paruh waktu. Umumnya, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar empat jam per hari atau 20 hingga 30 jam per minggu.
“Karena jam kerjanya tidak penuh, maka gajinya dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga disebut tetap memiliki hak atas tunjangan tertentu. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta Tunjangan Hari Raya (THR), dengan besaran yang disesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
“Hak-hak normatif tetap kami perhatikan meskipun statusnya paruh waktu,” katanya.
Faktor lain yang turut memengaruhi besaran penghasilan adalah lokasi kerja dan kebijakan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kemampuan anggaran yang berbeda-beda.
“Karena itu, tidak bisa disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Kwartir Ranting 27 Banjaranyar Gelar KMD Calon Pembina Pramuka
Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan aparatur masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah daerah diharapkan tetap membuka ruang evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kelayakan bagi para pegawai.
“Masukan dari para PPPK tentu akan menjadi bahan pertimbangan ke depan,” pungkas pejabat tersebut. (Liklik)

