Garut Tambah 22 Desa Baru di 16 Kecamatan Wilayahnya

infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut resmi menambah 22 desa baru yang tersebar di 16 kecamatan. Penambahan desa ini merupakan bagian dari kebijakan pemekaran wilayah yang telah dirancang sejak 2019, dengan tujuan utama meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Kepastian penambahan desa ini disampaikan setelah seluruh kepala desa baru dilantik oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, beberapa waktu lalu. Kepala desa baru yang dilantik saat ini berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dan berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat kecamatan.

“Pelantikan ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses pemekaran desa. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Bupati Syakur dalam sambutannya saat pelantikan. Senin, (23/06/2025).

Syakur juga meminta agar perangkat desa dan masyarakat yang berada di desa-desa baru benar-benar mempersiapkan diri untuk menuju status definitif. Menurutnya, proses evaluasi akan menjadi penentu apakah desa-desa tersebut akan diakui sebagai desa definitif atau tidak.

“Hasil evaluasi desa persiapan akan menentukan langkah selanjutnya. Apakah desa tersebut akan menjadi desa definitif atau tidak,” ujar Syakur.

Bupati menambahkan bahwa pembentukan desa baru juga merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung program pemekaran Kabupaten Garut Selatan yang tengah diperjuangkan pemerintah daerah. Ia meyakini, dengan jumlah desa yang lebih terfokus, pembangunan akan lebih merata dan terarah.

“Usulan pembentukan desa baru ini adalah bagian dari program jangka panjang, termasuk untuk mendukung rencana pemekaran wilayah Garut Selatan. Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Menurut data yang dihimpun, pembentukan desa baru ini telah melalui proses verifikasi dan registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap desa yang dimekarkan telah memenuhi syarat, di antaranya jumlah penduduk minimal 12.000 jiwa atau 1.500 Kepala Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, dalam keterangannya, menyebut bahwa penunjukan Plt kepala desa bertujuan untuk memastikan fungsi pemerintahan desa dapat berjalan hingga proses pemilihan kepala desa definitif selesai dilakukan.

BACA JUGA: Nanang Heryanto Wakili Pendidikan di Inovasi Ciamis

“Plt dari PNS kecamatan akan mengelola urusan administratif dan membantu membentuk struktur desa. Mereka tidak boleh memihak dalam proses pemilihan nantinya,” ujarnya.

Sebelum penambahan, Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang tersebar di 42 kecamatan dan 21 kelurahan. Dengan penambahan ini, maka jumlah desa akan menjadi 443 desa jika seluruh desa baru berhasil mencapai status definitif.

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya pemekaran ini, masyarakat di desa-desa baru dapat merasakan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas. Sementara itu, pemerintah provinsi juga akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan desa persiapan tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. (Liklik, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan