Garut Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Bupati, Nomor 700.1.2.2/2320/Insp, tanggal 11 April 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemkab Garut.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan. Dan dalam SE itu berisi beberapa hal, salah satunya mengenai Pemkab Garut yang melarang penerimaan, pemberian, permintaan, dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Selain itu, dalam edaran itu juga pejabat/pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama, apabila terdapat peristiwa penolakan gratifikasi dan terdapat penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto menambakan, jika gratifikasi atau pemberian yang biasa diberikan pada salah satu pihak ke pihak lain ini, sebetulnya di Kabupaten Garut telah disediakan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)nya. Dan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA: 43 Pengemudi Angkutan Umum Mengikuti tes Urine

Ia mengungkapkan, jika tujuan hadirnya SE tersebut untuk melakukan pengendalian dan menciptakan birokrasi yang memiliki integritas. Terlebih, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu telah mencanangkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Garut.

Diharapkan, melalui SE tersebut, semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi. Sehingga dengan adanya pelaporan-pelaporan itu bisa semakin terbuka dan transparan. Sementara
di Inspektorat sendiri sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi yang memiliki akses langsung ke pusat KPK. (YattR/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan