GEMAPATAS Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat di Papua
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, menjadi langkah strategis dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu (19/11/2025). Kehadiran Menteri Nusron dalam pemasangan patok penanda batas ini menegaskan pentingnya penetapan fisik tanah adat sebelum memasuki proses administrasi pendaftaran tanah ulayat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan batas tanah. Ia menyampaikan bahwa jika batas wilayah tidak jelas, potensi klaim sepihak atau pendudukan lahan oleh pihak lain sangat mungkin terjadi.
“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujarnya sebelum terjun langsung menyaksikan pemasangan patok bersama masyarakat adat.
Pemasangan patok di Skouw Yambe menjadi tahapan awal sebelum masuk ke proses pendataan subjek hak ulayat. Setelah batas fisik dipastikan, ATR/BPN akan bekerja sama dengan tokoh adat dan pemerintah daerah untuk menentukan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut. Proses pendataan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih klaim dan memastikan bahwa setiap pihak yang berwenang benar-benar sesuai dengan struktur adat yang berlaku.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal administrasi, melainkan juga tentang perlindungan hak masyarakat adat. Ia menyampaikan kepada warga Papua bahwa pendaftaran tanah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak mereka.
“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” katanya di hadapan masyarakat yang hadir.
Untuk wilayah Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan tiga lokasi utama untuk pendaftaran tanah ulayat, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Ketiga wilayah adat tersebut diperkirakan mencakup total sekitar 150 hektare lahan yang masih berstatus tanah bebas. Dengan adanya pendaftaran yang dilakukan secara bertahap ini, Pemerintah berharap wilayah-wilayah adat lain di Papua terdorong untuk mengikuti langkah serupa.
Menurut Menteri Nusron, penguatan administrasi tanah ulayat bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam memastikan tata ruang yang tertib dan pengelolaan ruang yang adil. Dengan batas wilayah yang jelas, berbagai potensi konflik agraria dapat diminimalkan. Hal ini, kata Nusron, menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan agraria bagi semua warga negara, termasuk masyarakat adat di Papua yang memiliki sistem penguasaan tanah khas dan turun-temurun.
BACA JUGA: PPID ATR BPN Proaktif Sajikan Informasi Digital kepada Publik
Selain menghadiri GEMAPATAS, Menteri Nusron juga menyerahkan enam sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan empat Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua. Penyerahan tersebut turut disaksikan Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan salinan daftar tanah ulayat sebagai bentuk transparansi dan penguatan dokumentasi tanah adat di Papua.
Melalui rangkaian kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat adat semakin memahami pentingnya penetapan dan pendaftaran tanah ulayat. Pengadministrasian tanah yang baik akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari berbagai potensi konflik, sekaligus menjamin bahwa hak-hak mereka tetap terjaga. Dengan GEMAPATAS dan langkah-langkah lanjutan yang sudah dipersiapkan, proses pendaftaran tanah ulayat di Papua diharapkan berjalan lebih cepat, teratur, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik hak adat. (Dena)

