GEMAPATAS Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat Papua

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah ulayat di Papua. Kegiatan yang digelar pada Rabu (19/11/2025) itu dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas tanah mereka.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penetapan batas fisik tanah menjadi tahapan krusial sebelum proses administrasi pendaftaran dilakukan. Ia menyampaikan bahwa ketidakjelasan batas tanah adat dapat memicu sengketa di masa depan.

“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujarnya sebelum ikut menyaksikan langsung pemasangan patok tanda batas oleh masyarakat adat.

Pemasangan patok di Skouw Yambe ini menjadi penanda awal bahwa proses pendaftaran resmi telah dimulai. Setelah batas fisik ditentukan, tahap berikutnya adalah identifikasi subjek hak ulayat. ATR/BPN bersama tokoh adat dan pemerintah daerah akan memastikan pihak adat mana yang sah mewakili wilayah tersebut. Proses ini menjadi dasar penting untuk menghindari tumpang tindih klaim serta mencegah konflik batas antarkelompok adat.

“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” kata Menteri Nusron di hadapan masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa sertipikasi bukan hanya soal dokumen, melainkan simbol pengakuan negara terhadap hak adat dan perlindungan hukum yang melekat di dalamnya.

Untuk wilayah Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan tiga lokasi prioritas pendaftaran tanah ulayat, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Total luas tanah ulayat yang diperkirakan masuk proses sertipikasi di tiga wilayah tersebut mencapai sekitar 150 hektare. Saat ini, sebagian besar area itu masih berstatus tanah bebas yang belum terdaftar secara hukum.

Pemerintah berharap, melalui inisiatif GEMAPATAS dan pendaftaran tanah ulayat yang tengah berjalan, masyarakat adat di wilayah lain juga terdorong melakukan langkah serupa. Penataan administrasi pertanahan dianggap penting untuk memberi kepastian hukum, sekaligus mendorong pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat.

BACA JUGA: ATR BPN Perluas Informasi Publik via Konten Digital

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 4 Sertipikat Hak Milik untuk warga Papua. Ia juga menyerahkan salinan daftar tanah ulayat di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data pertanahan di wilayah tersebut. Prosesi penyerahan dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmen untuk menerima, mengakui, dan melindungi hak masyarakat adat, sembari memastikan proses administrasi pertanahan berjalan transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, tanah ulayat di Papua diharapkan dapat menjadi modal sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi generasi mendatang. (Imas Kuraetin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan