GMNI Ciamis Kawal Dugaan Pelecehan Seksual Anak

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ciamis berkomitmen membela dan melindungi perempuan dan anak. Salah satunya terus konsisten mendampingi korban kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Wasekjen GMNI Kabupaten Ciamis, Verra Sri Anggraeni mengatakan, komitmen itu diwujudkan dengan penguatan pendampingan korban dan dorongan penuh atas penindakan hukum para pelaku kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“GMNI akan terus menerus mempelopori gerakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Membela sepenuhnya serta bekerja sama, baik dengan kementerian terkait maupun aparat penegakan hukum,” kata Verra.

Vera juga mengatakan, kekerasan seksual pada anak seperti gunung es yang harus dipecahkan oleh semua pihak. Kehadiran pemerintah juga sangat dibutuhkan dan di dituntut serius dalam menangani dan meminimalisir kekerasan seksual pada anak.

“GMNI Ciamis akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai pelaku mendapatkan hukuman yang semestinya sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Masih menurut Vera, GMNI Ciamis sudah turun langsung ke lapangan, menemui korban dan keluarga korban.

“Selain itu terus berkoordinasi dengan lingkungan setempat, seperti Kepala Desa Cicapar dan Polsek Banjarsari. GMNI juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya. Mulai dari mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Lanjut Verra, berdasarkan informasi yang terima dari unit PPA bahwa proses hukum sudah masuk ke tahap penyidikan dan korban saat ini didampingi oleh P2TP2A. GMNI Ciamis juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk KBO Reskrim dan Unit PPA serta P2TP2A selaku pendamping untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Seorang Kakek di Ciamis Meninggal Saat Beli Ikan

“Pengawalan ini merupakan komitmen kami untuk mendukung pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis. Ini juga merupakan bentuk pengawalan kami terhadap terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Ciamis” ungkapnya.

Usia tersangka ada yang berumur 23, 54, 67 dan 68 tahun, rata rata pelaku merupakan tetangga korban orang Cicapar. Mereka berprofesi sebagai buruh tani dan pekerja harian lepas. (Peri/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan