Gubernur Jabar Terapkan PSBB di 20 Dearah

infopriangan.com, BERITA BANDUNG.  Gubernur Jawa Barat, H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., M.Ud., selaku Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Mengatakan bahwa, 20 Daerah di Jabar, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, pada Tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jawa Barat, merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1, Tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sabtu, (09/01/21).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Hal tersebut, dikatakan Kang Emil usai menghadiri rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Pulau Jawa, dan Bali, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi RI, via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

“Ada 20 Daerah di Jawa Barat, yang akan melaksanakan PSBB Proporsional, mulai dari hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, selama Dua Minggu. Hal tersebut, guna menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19,” ungkap Kang Emil.

Pemerintah pusat, menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor, dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa Kabupaten/Kota, tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila, penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai Daerah di Jawa, dan Bali.

Berdasarkan penilaian, ada 20 Daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat. Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

“Empat kriteria yang disepakati adalah, jika ada Daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka Nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.

Kang Emil, menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama, adalah tingkat kematian. Apabila, tingkat kematian di Daerah melebihi angka kematian rata-rata Nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata Nasional. Sementara, kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase Nasional.

“Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah, jika bed occupancy ratio, atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat Nasional,” tegasnya.

Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Gubernur Jabar menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, untuk intens berkomunikasi dengan 20 Daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

“Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan Daerah hari ini, dan besok. Sehingga, senin mulai disosialisasikan,” paparnya.

Sementara, mengenai teknis, atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home. Maupun, kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh Daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

“Terkait yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional, tentu bisa ditanya ke Daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Kang Emil.

Kang Emil, pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 Daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

BACA JUGA : Kabupaten Ciamis Akan Berlakukan PPKM

“Pergub akan diterbitkan secepatnya, dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” tuntasnya.

BACA JUGA : Bupati Ciamis Segera Sosialisasikan PPKM

Kemudian dalam waktu bersamaan, dengan penerapan PSBB Proporsional, akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021, ada penurunan kasus Covid-19 di Jawa Barat,” pungkasnya. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan