Gugatan Gono-Gini Gagal, Sengketa Hak Asuh Anak Muncul

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Persidangan gugatan harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (22/9/2025), resmi memasuki tahap lanjutan setelah proses mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, mediasi pada 25 Agustus 2025 berakhir deadlock. Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing sehingga jalan damai tidak tercapai.

Dalam mediasi, kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, sempat menyampaikan kesediaan kliennya memenuhi sebagian tuntutan.kami menawarkan dana Rp750 juta dalam bentuk deposito atas nama dua anaknya, masing-masing Rp375 juta per anak. Ia juga memberikan kompensasi Rp100 juta sebagai pengganti saham atas nama Nita di PT GMS, meski Nita tidak pernah menyetor modal Rp50 juta ke perusahaan tersebut. Bahkan, Heri membuka opsi penghapusan utang Nita kepada perusahaan sebagai solusi damai.

Namun, tawaran tersebut ditolak kuasa hukum penggugat. Nita tetap bersikeras menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai. Perbedaan sikap ini membuat mediasi kembali menemui jalan buntu.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan kini berlanjut pada tahap pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak kliennya secara maksimal di pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Nita enggan memberikan komentar lebih jauh. “Tidak ada tanggapan. Untuk informasi bisa ditanyakan ke pihak sebelah. Kami keberatan memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini kami akan melakukan perundingan internal terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Di tengah sengketa harta bersama, kasus perceraian ini juga merambah ke persoalan hak asuh anak. Heri Fajar Gumilar resmi mengajukan gugatan hak asuh di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/9/2025), dengan Heri sebagai penggugat.

Saat ini, anak hasil pernikahan Heri dan Nita tinggal bersama nenek dari pihak ibu. Namun, secara administrasi, masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Heri.

Merasa memiliki tanggung jawab penuh, Heri menegaskan sejak awal seluruh kebutuhan anak mulai dari biaya kesehatan hingga pendidikan telah ditanggung olehnya. Ia bahkan menyiapkan asuransi pendidikan jangka panjang melalui program EduPlan BCA dan BNI Pendidikan senilai Rp300 juta, yang berlaku hingga anak berusia 28 tahun.

BACA JUGA: Masyarakat Didorong Bijak Menyaring Informasi di Era Digital

“Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai orang tua. Saya tidak ingin di kemudian hari terjadi perebutan atau penyalahgunaan hak. Sejak awal sampai sekarang, semua kebutuhan anak tetap saya yang membiayai,” kata Heri.

Heri juga menyebut adanya kesepakatan terkait pembagian aset untuk menunjang kebutuhan anak, termasuk kendaraan. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Melalui gugatan ini, Heri menegaskan fokus utamanya adalah masa depan sang anak.

“Saya hanya ingin hak asuh anak berada di tangan saya agar lebih terjamin, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan,” ujarnya. (Eddy, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan