Hak Seorang Anak Mendapatkan Kota Layak Anak

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Sama halnya seperti orang dewasa ada hak untuk mendapatkan sesuatu dari negara, begitu juga dengan seorang anak.

Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, yang harus dilindungi harkat dan martabatnya, sebagaimana dijelaskan UU Pasal 28 B.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Bahwa Negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ada hak yang perlu dipenuhi baik oleh orang tuanya, lingkungan masyarakat dan negaranya. Termasuk kota dimana anak tersebut tumbuh dan beraktivitas.

Namun, saat ini seorang anak untuk mendapatkan haknya tinggal di kota yang layak anak tidak semua anak mendapatkannya. Mereka jadi sasaran korban kejahatan di kotanya.

Menyoroti kasus anak di daerah perkotaan, yaitu persetubuhan anak usia 16 tahun dalam keadaan hamil delapan bulan diduga dilakukan oleh oknum pekerja sekaligus keluarga Yayasan di Kota Bandung.

Sehingga banyak para orangtua yang was-was dan khawatir ketika anaknya keluar rumah, kejahatan dilakukan di lingkungan tempat tinggal bahkan orang terdekat.

Tidak bisa dipungkiri maraknya kejahatan terhadap anak tidak lepas dari sistem yang digunakan saat ini yaitu kapitalisme. Sebuah sistem yang memberikan kebebasan setiap orang untuk melakukan sesuatu tanpa takut anak dosa kepada Allah.

Bahkan sanksi penjara tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, karena jauh dari nilai agama.

Jika kita mau bercermin kepada sejarah Islam yang tertulis dalam buku-buku sejarah bagaimana perlakuan Islam terhadap seorang anak.

Ada tiga peran yang akan memenuhi hak seorang anak dalam Islam yaitu:

Pertama kedua orangtuanya, orang tua atau keluarganya adalah orang pertama yag wajib menjaga dan melindungi anak, mengantarkan mereka menjadi generasi yang beriman.

Kedua lingkungan masyarakat, masyarakat akan memberikan lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman bagi anak untuk menikmati aktivitasnya bermain, sekolah dan lainnya.

Ketiga peran negara, negara akan menjamin perlindungan mereka dimanapun mereka berada baik saat sekolah, di jalan, di rumah, di tempat tinggalnya dan lainnya. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Rasulullah lewat sabdanya yang artinya:

“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR al-Bukhari).

BACA JUGA: Pemantau Pemilu Pangandaran Ikuti Kegiatan Bawaslu

Maka, Negara akan mengurusnya, memenuhi hak anak sesuai aturan Allah, mencegah celah yang bisa merusak mereka.

Maka sudah saatnya Indonesia yang mayoritas Muslim aturan hidupnya dikembalikan kepada aturan yang hakiki yaitu dari Allah Swt. (Yuyun Suminah, A.Md.)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan