Hari Keempat Penggeledahan Penyidik KPK di Kota Banjar

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Hari ke empat tim penyidik KPK lakukan pengeledahan dugaan tindak korupsi infrastuktur proyek tahun 2012 – 2017 di Kota Banjar. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman kontraktor PT. PMG dan Kerabatnya , berisial, H. RM, IRM, EWR, Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas Walikota Podopo, serta Rumah Kadis PUPR di Ciamis.

Juru bicara KPK dalam dalam hal ini Ali Fikri melalui pesan Whatsapp yang di sebar ke awak media, menyampaikan bahwa, tim penyedik KPK sampai hari Minggu, (12/ 07/2020) masih melakukan pengeledahan. Untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar, tahun 2012 – 2017.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang akan di hitung dan di konfirmasi dengan pihak pihak lain. Dokumen berupa surat-surat terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.

“Dihari sebelumnya, Sabtu (11/07/2020) Tim penyidik KPK juga telah melakukan pengeledahan di dua tempat berbeda di kota Banjar, yang di duga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen sejumlah uang tunai serta barang elektroni. Bukti yang di amankan tersebut akan di lakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Dewas KPK,” ujarnya.

Ketua Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB), Soedrajat yang berada dilokasi pengeledahan salah satu kerabat PT PMG kepada Media mengatakan, ketika FRDB mendapatkan surat panggilan pertama dari KPK sekitar bulan juli tahun 2019, dirinya ditanya oleh penyidik waktu itu tentang kenal atau tidak dengan keluarga dari PT PMG.

Selanjutnya Soedrajat mengatakan, kemungkinan kedatangan penyidik KPK ke Kota Banjar kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan data laporan sebelumnya. (A.Surya/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan