Hasanudin: Tidak Perlu RUU Perampasan Aset

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Koordinator SIAGA 98, Hasanudin mengatakan, dalam proses perampasan aset, KPK tidak perlu menunggu RUU Perampasan Aset. Hal itu diungkapkan, sebab dalam UU TPK dan pembentukan KPK tersebut tidak mencantum pasal berlaku surut.

Padahal UU TPK dan dibentuknya KPK mengandung spirit, agar mantan presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen, yang mempunyai kewenangan besar termasuk penyadapan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sebab penegak hukum konvensional tidak mungkin menjerat seorang presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 tahun.

Akibatnya, KPK tidak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka presiden Soeharto lolos jerat KPK.

Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tidak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon.

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Yang Absolut malah hukumnya,” ungkap Hasanudin.

Lalu bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset? Yang mulai muncul kembali setelah viralnya pejabat pajak RAT berharta tidak wajar. Nasibnya tentu akan sama, RUU itu dipastikan senasib dengan pembentukan KPK.

Dengan RUU tersebut, perampasan aset tentu tidak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan. Padahal skenarionya tidak berlaku surut.

Hasanudin menegaskan, non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan dimasa lalu. Lalu bagaimana mengatasinya?

Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU, Harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas oleh  negara, jelasnya. Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK, maka Harta Tak Wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.

Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK.

Selain pidana, pokok pemenjaraan juga dapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda.

BACA JUGA: Tebing Tanah Longsor, Dua Rumah Terancam

Untuk itu tidak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment. Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tidak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.

Pembuat Undang-Undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketidaksempurnaan sehingga Indonesia tidak pernah tuntas memberantas korupsi. (Yayat Ruhiyat/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan