Herdiat: Bansos, Jangan Ada Potongan Sedikitpun!

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya pimpin Rapat Sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis. Selasa, (20/09/2022).

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd, para Asisten, dan para Kepala OPD terkait.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Rapat tersebut dilaksanakan secara offline dan online dengan diikuti oleh seluruh Camat, Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Ciamis.

Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 134/PMK.07/2022, Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.

PMK ini memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan belanja perlindungan sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menjelaskan, dalam rangka penanganan Inflasi, Pemda menganggarkan belanja wajib Perlindungan Sosial periode Oktober sampai dengan Desember 2022.

“Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 ini sebesar Rp. 6.075.550.000. Dana Alokasi tersebut memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak Inflasi,” jelasnya.

Lanjut Bupati Ciamis, Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Kabupaten Ciamis terbagi menjadi empat, yaitu :

1. Pemberian bantuan berupa uang bagi masyarakat tidak mampu.
2. Pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
3. Pelaksanaan operasi pasar reguler dan khusus yang berdampak dalam satu kabupaten.
4. Pelaksanaan kompetensi dan produktivitas bagi pencari kerja.

Kemudian Bupati Herdiat menerangkan, bahwa dalam pengalokasian tersebut harus tepat sasaran, utamanya dalam pemberian uang tunai bagi masyarakat.

“Saya menegaskan, dalam penyaluran uang tunai jangan sampai ada potongan apapun bahkan dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Kriteria calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan belum menerima  bantuan sosial dari manapun. Dengan kriteria bermata pencaharian di sektor transportasi, sektor perdagangan, dan buruh tani.

Sedangkan penyaluran pemberian uang tunai, akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.

Adapun jumlah sasaran penerima Bansos yaitu sebanyak 9.730 KPM dengan besaran yang diberikan sebesar Rp.150.000 setiap bulannya dengan mengambil 35 penerima dari setiap desa dan 100 orang KPM dari kelurahan.

BACA JUGA: Festival Tunas Bahasa Ibu se-Kecamatan Cisompet

Bupati Herdiat juga menjelaskan, mengapa jumlah kelurahan lebih banyak diambilnya daripada desa. Yaitu dikarenakan jumlah masyarakat di kelurahan lebih banyak daripada di desa.

“Perlu diketahui, bahwa jumlah masyarakat di Kelurahan lebih banyak dari pada jumlah masyarakat di Desa,” pungkasnya. (Fanny R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan