HGB di Atas HPL Jadi Solusi Konflik Tanah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia menilai, konflik antara status aset barang milik daerah (BMD) dan keberadaan masyarakat yang telah lama menempati lahan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak.

Nusron menjelaskan bahwa pekerjaan rumah berikutnya adalah menuntaskan tanah-tanah BMD yang sudah lama diduduki warga, dan menurutnya skema HGB di atas HPL seperti yang diterapkan di Cilincing dapat menjadi contoh penyelesaian yang adil. “PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari. Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa negara berkewajiban menjaga aset, tetapi juga tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.

Nusron memaparkan bahwa jika tanah dihibahkan begitu saja, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sebaliknya, jika warga dipaksa angkat kaki, maka dampak sosialnya akan besar dan sensitif. Karena itu, ia menilai skema HGB di atas HPL merupakan jalan tengah yang rasional dan aman secara hukum.

“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.

Menurutnya, melalui skema tersebut aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah melalui HPL, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah melalui HGB dengan jangka waktu tertentu. Ia menekankan bahwa kepastian hukum ini penting untuk menghindari konflik berulang dan memberikan rasa aman bagi warga.

Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa penyelesaian di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing menunjukkan hasil yang cukup baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebut, pola komunikasi yang intensif menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan.

Ke depan, ia mengatakan pihaknya akan membahas secara serius persoalan kawasan Plumpang bersama Pemprov DKI dan Pertamina. Kawasan tersebut direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan penyimpanan energi, sehingga membutuhkan formulasi kebijakan yang hati-hati. “Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat maksimal dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Jakarta yang kompleks.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri tengah menata persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pendekatan relokasi ke rumah susun ditempuh bagi warga yang bersedia agar ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.

BACA JUGA: ASN ATR BPN Diminta Peduli Isu Informasi Publik RI

“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Jakarta menuntut keberanian mengambil keputusan yang tegas, terukur, dan tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan