Hotel Surya Pesona Beach Ditutup Sementara

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Salah satu hotel yang ada di Pangandaran, Jawa Barat, terpaksa harus ditutup karena berturut-turut selama enam bulan tidak membayar pajak. Selasa, (10/05/2022).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Pangandaran, H. Dadang Solihat, S.Pd., M.Pd., hotel tersebut bernama Hotel Surya Pesona Beach.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ia menerangkan bahwa, Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Bapenda melakukan penutupan sementara usaha hotel tersebut.

“Hotel Surya Pesona Beach ini terletak di kawasan pantai barat Pangandaran. Pemilik telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak hotel yang berlaku di Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pajak Hotel, Bab VI Pasal 19, pada Ayat (6). “Wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran pajak terutang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan pemasangan stiker atau spanduk peringatan dan apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka dilakukan penutupan sementara, penyegelan dan/atau pembekuan izin”.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran terus menggenjot Panghasilan Asli Dareah (PAD) yang selama ini belum optimal tergali. “Ya, salah satunya pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran,” lanjut H. Dadang.

Usaha untuk mengoptimalkan pajak tersebut diantaranya dengan memasang stiker dan pengawasan hingga penutupan sementara usaha hotel-restoran/sebagai wajib pajak (wp) namun abai membayar pajak.

“Hotel Surya Pesona Beach ini sudah enam bulan lebih berturut-turut tidak membayar pajak, sehingga Pemda kehilangan ratusan juta rupiah pendapatan pajak dari hotel tersebut,” terangnya.

Menurut H. Dadang, di Kabupaten Pangandaran sendiri, jumlah tempat menginap ada sekitar 480, dengan rincian 113 hotel dan 367 wisma/kotage.

“Dari jumlah wajib pajak tersebut, kami berharap kesadaran para pengusaha hotel dan restoran untuk selalu taat membayar pajak. Karena uang pajak itu titipan dari konsumen yang wajib dibayarkan kepada pemerintah,” tegasnya.

Lanjut H. Dadang, uang pajak ini untuk kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat banyak.

“Ya, karena bagaimana mungkin satu daerah bisa membangun jika masyarakat wajib pajaknya tidak patuh dalam pembayaran pajak,” ucapnya.

Dalam hal ini, mudah-mudahan para wajib pajak paham bahwa pendapatan daerah salah satunya dari pajak hotel dan restoran.

BACA JUGA: Berharap Penerapan Sanksi Berefek Jera Bagi Para Penista Agama

“Ingat, uang pajak ini untuk kepentingan kita semua, untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pangandaran,” imbuhnya.

Menurutnya, target tahun 2022 dari pajak hotel sebesar Rp. 27 milyar dan pajak restoran Rp. 8 milyar. “Mudah-mudahan target ini bisa tercapai, syukur-syukur bisa melebihi target,” pungkasnya. (Fanny/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan