Humas SMKN 4 Banjar Sulhan: Penggunaan APD Tidak Diharuskan
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Sungguh ironis ketika terpampang spanduk bertuliskan UTAMAKAN KESEHATAN KERJA di lokasi pekerjaan dan hal itu tidak dilaksanakan.
Keharusan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja / penyakit kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiansi produktivitas kerja.
Namun sangat di sayangkan apa yang terjadi di SMKN 4 Kota Banjar, pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) kuliner tahun 2023, tidak ada satupun pekerja yang menggunakan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) atau APD.
“Untuk penggunaan APD di juklak tidak diharuskan, karena ini bukan proyek perusahaan Nasional. kata Humas SMKN 4 Banjar, sewaktu di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Jumat, (27/10/2023).
Pembangunan ruang praktek siswa (RPS) dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, atau Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). dengan anggaran Rp.605.000.000,-.
BACA JUGA: Berwisata Kesitu Lengkong Panjalu Ternyata Ekonomis
Yang lebih ngeri penggunaan esteger menggunakan bambu yang sudah lapuk tentunya rawan patah dan menyebabkan terjadinya kecelakaan ketika bekerja.
Dengan dugaan adanya tidak menerapkan SOP dalam pekerjaan, infopriangan.com meminta pihak KCD XIII dan pihak konsultan pengawas turun langsung kelapangan. (Dadan/IP)