Ibu Rumah Tangga Gelapkan Dana, Polisi Bertindak
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi. Dengan modus skema titip dana berimbal hasil tinggi, tersangka berhasil menarik banyak korban sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan program investasi dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari. Tawaran ini dipromosikan melalui status WhatsApp dan pesan pribadi kepada calon investor.
“Namun, setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan. Dana yang masuk justru digunakan untuk membayar peserta lama yang sudah jatuh tempo,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Menurut polisi, skema yang dijalankan LA menyerupai sistem ponzi, di mana uang dari anggota baru dipakai untuk membayar keuntungan peserta sebelumnya. Ketika tidak ada lagi dana segar yang masuk, sistem ini pun runtuh.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, korban menyebut telah mentransfer Rp 100 juta ke rekening tersangka, tetapi tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang yang diterima tersangka pada November 2023 tidak dikelola sesuai janji. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran kepada peserta lama yang mendesak pengembalian modal. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, di antaranya:
Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka.
Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang membahas investasi.
Bukti promosi skema titip dana dalam grup WhatsApp.
Handphone tersangka, yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.
Total Kerugian Capai Ratusan Juta, Tersangka Terancam Empat Tahun Penjara
Kapolres mengungkapkan bahwa selain laporan yang sudah masuk, tersangka juga menghadapi tiga laporan lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.
“Pelaku mengelola dana dengan cara meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi. Namun karena banyak yang gagal membayar, akhirnya skema ini kolaps,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Wabup Cirebon Fokus 12 Program Prioritas
Maraknya kasus investasi bodong membuat aparat kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka. Kapolres menegaskan bahwa skema yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai.
“Jika ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, sebaiknya diteliti lebih dalam. Jangan sampai tergoda keuntungan sesaat, tetapi akhirnya malah tertipu,” tegas AKBP Eko.
Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor agar kasus serupa bisa segera ditindak. (Fi Anggara/infopriangan .com)

