Iman Insani Resmi Dilantik Sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Banjaranyar

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Camat Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melantik Iman Insani sebagai pejabat sementara Kepala Desa Banjaranyar.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Banjaranyar. Di hadiri oleh unsur muspika Kecamatan Banjaranyar, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Camat Banjaranyar Taofik Hidayat mengatakan, berharap Iman insani bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terutama mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Ya tugas utama Pejabat Sementara Kepala Desa yaitu mensukseskan pemilihan Kepala Desa Definitif, meski masih banyak lagi tugas yang harus dilakukan,” terangnya.

Sementara itu Tata, Mantan Kepala Desa definitif Desa Banjaranyar mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat kepada Iman Insani atas dilantiknya menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa Banjaranyar.

“Mudah – mudahan rencana kegiatan yang sudah terprogram oleh pemerintah Desa Banjaranyar bisa berjalan dengan sukses, terutama persiapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” ungkapnya.

Lanjut Tata mengatakan, pihaknya juga meminta maaf  baik kepada masyarakat maupun perangkat desa jika saat ia masih memimpin terdapat kesalahan baik dalam mengambil keputusan maupun dari segi memerintah.

BACA JUGA: Kabupaten Ciamis Ikuti Sidang Sengketa di KIP Bandung

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para perangkat Desa Banjaranyar, yang sudah bersedia bersama – sama mengawal pemerintahan Desa Banjaranyar demi mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini selain melantik Iman sebagai pejabat sementara kepala desa, serta serah terima jabatan, pihak pemerintah desa Banjaranyar juga memberikan cenderamata kepada Tata mantan Kepala Desa, sebagai ucapan terima kasih atas dedikasi nya selama menjabat sebagai Kepala Desa. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan