Inspektorat Banjar Usut Dugaan Aset Desa Disalahgunakan
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dugaan penyalahgunaan aset milik negara oleh oknum perangkat desa di Kota Banjar kini tengah disorot. Inspektorat Kota Banjar resmi memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik menyimpang tersebut. Langkah ini diambil setelah masuknya laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan aset desa yang tidak sesuai aturan.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah perangkat desa. Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada empat orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, dan satu orang lainnya akan segera menyusul.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan yang masuk. Dugaan penyalahgunaan aset negara sedang kami klarifikasi. Prosesnya terus berjalan,” kata Agus kepada awak media. Jumat, (04/07/2025).
Meski belum merinci secara gamblang bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, Agus memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
Agus juga mengungkapkan bahwa timnya juga tengah memverifikasi keberadaan aset yang dilaporkan bermasalah.
“Kami ingin pastikan dulu aset itu ada atau tidak. Saat ini menurut laporan, aset-aset tersebut sudah ada di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka para oknum akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Ia menegaskan, penyalahgunaan aset merupakan bentuk penyimpangan serius yang setara dengan korupsi anggaran.
“Penyalahgunaan aset itu sama artinya dengan menyalahgunakan keuangan negara. Jadi harus ditindak tegas,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola aset negara yang dipercayakan kepada mereka. Menurutnya, kasus yang saat ini menimpa Desa Mulyasari harus dijadikan pelajaran bersama agar tidak terulang di desa lain.
Agus mengakui, memang ada temuan serupa di wilayah lain di Kota Banjar, namun sebagian besar berakhir dengan pengembalian aset. Ia menilai, pengembalian aset merupakan bagian dari proses pemulihan, namun tetap akan menjadi catatan penting.
“Kalau aset dikembalikan, itu namanya pemulihan. Tapi tetap ada evaluasi dan konsekuensi,” ujarnya.
Terkait sanksi, Agus menyebut bahwa ada jenjang hukuman yang bisa dikenakan, mulai dari teguran ringan, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Semua tergantung jenis pelanggarannya. Kami mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA: PTUN Bandung Menangkan Shilfianti Lawan Kadesnya
Menanggapi perbedaan pernyataan antara pihak inspektorat dan Kepala Desa Mulyasari yang sebelumnya membantah adanya penyalahgunaan aset, Agus memilih untuk fokus pada proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Inspektorat bekerja berdasarkan data, laporan, dan hasil klarifikasi, bukan opini.
Di akhir pernyataannya, Agus kembali mengimbau agar para perangkat desa tidak menyalahgunakan amanah jabatan. Menurutnya, menjaga integritas dan transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Jangan main-main dengan aset negara. Sekali menyalahgunakan, risikonya besar,” pungkasnya. (Johan, infopriangan.com)

