Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat di Situs Asing Daring
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Isu mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di berbagai situs daring asing. Beberapa platform bahkan mencantumkan pulau-pulau di Indonesia lengkap dengan harga dan keterangan seolah-olah pulau tersebut bisa dimiliki secara pribadi.
Fenomena ini menuai keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi pulau secara penuh.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora pada Kamis (3/7/2025). Ia menekankan bahwa secara hukum, tidak dimungkinkan bagi seseorang atau badan hukum untuk memiliki seluruh bagian dari sebuah pulau.
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) sampai (5), telah ditetapkan batasan-batasan yang tegas mengenai hak atas pemanfaatan pulau kecil.
Menurutnya, pemanfaatan oleh pihak swasta dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sementara itu, 30 persen sisanya bersifat wajib disediakan untuk area publik, konservasi lingkungan, dan kepentingan negara. Dengan batasan itu, maka pemilikan pulau secara penuh oleh satu pihak tidak dimungkinkan secara hukum.
“Yang 30 persen itu sifatnya mandatory, atau wajib, tidak bisa diganggu gugat,” kata Harison. Ia menambahkan bahwa area tersebut termasuk ruang terbuka hijau, pantai yang bebas diakses publik, serta wilayah cadangan negara.
Lebih lanjut, Harison menyampaikan bahwa banyak dari situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, ia mengingatkan bahwa keabsahan informasi tersebut belum dapat diverifikasi. “Kita tidak tahu siapa yang memposting, apakah itu warga Indonesia atau orang asing. Situs-situs itu pun bukan milik institusi resmi,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap kritis dan waspada dalam menghadapi informasi digital yang tidak jelas sumbernya.
Menurut Harison, perlindungan terhadap wilayah negara, termasuk pulau-pulau kecil, merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia. Untuk itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menangani isu-isu pertanahan seperti ini.
“Kami berharap diskusi ini bisa menjadi pemicu sinergi antarlembaga. Bukan hanya soal isu jual beli pulau, tapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir,” tutup Harison.
BACA JUGA: Penjualan Pulau di Situs Asing Picu Perhatian Publik
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa semua bentuk kepemilikan atau penguasaan pulau harus tetap dalam koridor hukum Indonesia. Kepemilikan hanya sebatas hak atas tanah yang diberikan negara, dengan batasan pemanfaatan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami batasan hukum yang berlaku, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga kedaulatan tanah air dari upaya-upaya penyalahgunaan hukum atau eksploitasi ilegal. (Redaksi)

