Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Ini Penjelasannya
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Belakangan ini, muncul keresahan di tengah masyarakat terkait isu bahwa tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara apabila dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan penjelasan tegas bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.
“Penertiban tanah tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis hak atas tanah,” ujar Jonahar. Ia menegaskan bahwa penertiban tanah dengan status Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Jonahar menuturkan bahwa saat ini fokus penertiban difokuskan kepada tanah-tanah HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menurut Jonahar, tanah dengan SHM baru bisa dikenakan penertiban apabila memenuhi beberapa kriteria yang jelas dan tegas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 PP tersebut. Kriteria itu antara lain jika tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan menjadi perkampungan, telah dikuasai tanpa hubungan hukum selama 20 tahun berturut-turut, atau jika tanah tersebut tidak menjalankan fungsi sosialnya.
“Kalau tanah milik pribadi ditelantarkan begitu saja hingga menimbulkan persoalan, baru bisa kita tertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tanah yang berstatus HGU dan HGB, aturan penertiban lebih ketat. PP Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tanah HGU atau HGB bisa ditertibkan apabila selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak dimanfaatkan, atau tidak diusahakan sebagaimana yang tertulis dalam proposal permohonan awal.
Jonahar menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah agar tidak terjadi penelantaran lahan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“Kalau HGU, harus ditanami sesuai proposal awal, HGB, harus dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegasnya.
BACA JUGA: Menteri ATR Serahkan Sertipikat Tanah dan Tegaskan Komitmen
Jonahar pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanah yang dimiliki, baik yang berada dekat maupun jauh. Merawat dan memastikan tanah tidak dikuasai pihak lain menjadi langkah penting untuk menghindari potensi sengketa atau penertiban oleh negara.
Jonahar kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk upaya pengambilalihan tanah rakyat oleh negara. “Tujuan utama penertiban ini adalah agar tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Jonahar, sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Redaksi)

