Jadi Kurir Sabu, Seorang Pria Ditangkap
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis (02/03/2023) malam lalu berhasil menangkap seorang pria berinisial SA berusia 43 tahun yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan SA tersebut dilakukan pihak Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Empang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka SA merupakan pengembangan dari kasus diamankannya seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo, Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat belum lama ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka SA ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.
“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” kata AKP Ikhwan. Selasa, (07/03/2023) pagi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka SA, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS.
“Dari pengakuannya, SA sudah dua kali memasok barang dari luar kota kepada NS,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Ikhwan menjelaskan,
bahwa modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan.
“Peredaran narkoba sekarang ini dengan modus tempel, komunikasi via HP tanpa bertemu antara pembeli dan penjualnya,” jelas AKP Ikhwan.
Sebelumnya, dari tangan NS polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram. Disimpan dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital.
BACA JUGA: Manfaat Daun Reundeu Bagi Kesehatan
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (AA Fauzy/IP)

