Jaminan Sosial Diperketat, Pekerja Harus Terlindungi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga masa hari tua.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H., M.Pd. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja tanpa kecuali harus terlindungi secara sosial dan ekonomi. Jadi, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dase. Senin, (20/10/2025).

Dase menegaskan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang sesuai. Dalam proses pendaftaran, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan data diri dan data pekerjanya secara lengkap dan benar.

“Intinya, setiap pegawai di berbagai sektor, termasuk pekerja dapur atau pekerja lapangan, wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” katanya menegaskan.

Dase juga menjelaskan, pemerintah juga telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pekerja mandiri. Bahkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan juga wajib mengikuti program ini.

Lanjut Dase, dalam pasal 50 peraturan tersebut juga ditegaskan pentingnya kegiatan promotif dan preventif untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan kegiatan promotif dan preventif untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya mengutip isi regulasi.

BACA JUGA: BPK dan DPR Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan serupa bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia.

“Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada penanganan risiko, tetapi juga mencakup upaya pencegahan,” tambah Dase.

Tidak hanya di tingkat nasional, pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan juga diperkuat dengan regulasi daerah. Di Jawa Barat, misalnya, Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2021 menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi empat program utama: JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKM.

Dengan payung hukum yang semakin kuat, Dase berharap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Dapur MBG dapat berjalan lebih efektif dan menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Melalui sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan BPJS, Indonesia terus berupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dan berkeadilan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan