JMMPPP Desak DPRD Ciamis Panggil RS Permata Bunda
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Jaringan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (JMMPPP) yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan mahasiswa, mendesak DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan penolakan layanan terhadap pasien BPJS di Rumah Sakit Permata Bunda.
Jumat, (11/072025).
Desakan ini mencuat usai laporan seorang warga yang mengaku telah mengalami penolakan layanan hingga empat kali oleh pihak rumah sakit. Berbagai alasan yang disampaikan pihak RS dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan publik yang seharusnya adil dan tidak diskriminatif.
“Kami menerima pengaduan dari pasien yang merasa ditolak dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Hal ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk diskriminasi terhadap peserta BPJS,” ujar Fahmi.
Berdasarkan keterangan Fahmi pihak rumah sakit sempat mendatangi kediaman pasien dan menanyakan apakah ada organisasi masyarakat atau wartawan yang menyoroti kasus ini.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan layanan publik, JMMPPP ini berencana meluncurkan kampanye edukasi untuk masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai penerima layanan.
Selain itu Fahmi juga mengatakan mereka akan membuka kanal aduan bagi warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh institusi pelayanan publik, termasuk rumah sakit.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut bersuara. Ini bukan hanya tentang satu kasus, tapi tentang perbaikan sistem layanan yang lebih luas,” tutup Fahmi.
BACA JUGA: Korwil Cisompet Gelar Pelatihan MPLS untuk Guru SD
Sementara Stap Umun RS Permata Bunda Yusuf menyampai tidak ada penolakan pasien atas nama Endi tapi karena jadwal dokter sudah habis.
“Kalau itu penolakan, harus ada dokter tapi pasien di suruh pulang,” ungkapnya.
Terkait kedatangan pihak permata bunda ke rumah pasien atas nama Endi di Cidolog beberapa waktu lalu dan menanyakan apakah ada LSM atau Wartawan ke rumah Endi, Yusuf menjelaskan, itu hanya bertanya hal itu ditanyakan karena ada informasi masuk di media.
“Itu hak saya kita semua di lindungi oleh undang-undang. Tidak ada tendensi kepada siapapun,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/infopriangan.com)

