Joko Santoso Terima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.
Joko Santoso, seorang petani dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, baru saja menerima sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono pada hari Selasa, (08/10/2024.)

Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, sebagai bagian dari program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memudahkan proses sertifikasi bagi masyarakat, serta meningkatkan akses ekonomi melalui legalisasi tanah.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Program PTSL sendiri telah dikenal sebagai inisiatif nasional yang mendukung masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan di daerah pedesaan, untuk memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan biaya yang terjangkau. Dalam sambutannya,

Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa PTSL adalah langkah konkret pemerintah dalam upaya menciptakan kepastian hukum bagi setiap warga negara, terutama dalam hal kepemilikan tanah.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka miliki, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui akses yang lebih luas ke lembaga keuangan.

Bagi Joko, program ini menjadi berkah tersendiri. Sebagai seorang petani yang mengandalkan hasil pertanian untuk kehidupannya, sertifikat tanah sangat berarti karena membuka peluang baginya untuk mendapatkan modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Joko merencanakan untuk menggunakan sertifikat tanahnya sebagai jaminan agar bisa mendapatkan pinjaman modal. Modal tersebut akan dia gunakan untuk memperluas usahanya di bidang pertanian, terutama dalam penanaman cabai merah dan cabai keriting, yang selama ini menjadi komoditas andalannya.

Dengan modal tambahan, Joko optimis bisa meningkatkan skala usahanya dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

Proses mendapatkan sertifikat melalui program PTSL, menurut Joko, sangat mudah dan tidak membingungkan. Ia hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pajak Terhutang.

Semua persyaratan tersebut dapat dipenuhi tanpa kesulitan. Biaya yang dikeluarkan juga sangat minim, hanya meliputi biaya meterai dan pembuatan patok tanah. Joko merasa lega karena tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan yang memberatkan selama proses berlangsung. Pengalaman ini membuat Joko semakin yakin bahwa pemerintah serius dalam membantu masyarakat melalui program PTSL.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa sertifikat tanah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka pintu bagi kesejahteraan yang lebih besar.

Dengan sertifikat, petani seperti dirinya dapat mengakses pinjaman modal dengan lebih mudah, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memperluas usaha, meningkatkan produksi, dan meraih hasil yang lebih baik.

Joko berharap, melalui program ini, para petani dapat lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi.

Keberhasilan program PTSL ini juga diakui oleh banyak pihak karena mampu menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses terhadap layanan sertifikasi tanah. Joko sangat berharap agar program PTSL ini terus berlanjut dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, masyarakat akan lebih tenang dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

BACA JUGA: Potret Ketimpangan Sosial Keluarga Ujang Dani di Garut

Joko juga berharap pemerintah daerah bisa lebih aktif dalam mensosialisasikan program PTSL ke seluruh lapisan masyarakat, agar semakin banyak orang yang merasakan manfaat dari program ini.

Dengan adanya sertifikat tanah, dia optimistis bahwa para petani di desanya dan daerah lain akan lebih sejahtera dan dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Bagi Joko, program PTSL adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang berdampak positif bagi kehidupan ekonomi rakyat. (Redaksi/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan