Kabar Gembira Mulai 1 Juli NIK Bisa Digunakan Untuk NPWP

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.  Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara, NPWP yang 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni 2024. Karena itu melalui Humas,  Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov.Jabar) mengimbau, seluruh warga wajib pajak, segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA: Ferdy: Tidak Ada Kendala Dalam Pencocokan Data Pemilih

Tujuanya, untuk mempermudah layanan perpajakan. Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi membawa-bawa kartu atau mengingat-ingat NPWP.

Dikutip dari kanal resmi Humas Pemprov Jabar, pemanfaatan NIK jadi nomor identitas perpajakan, juga akan memudahkan para Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Misalnya, pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP;
1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi anda.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil, anda bisa melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang bisa diperbaharui termasuk; data utama yaitu NIK, data lainya nomor HP dan alamat email, data KLU (jenis usaha dan pekerjaan), data anggota keluarga. Pastikan data anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini.
4. Setiap kali anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol ubah data.
5. Khusus untuk bagian data utama, apabila anda melihat status validitas, perlu dimutakhirkan, maka anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16.
6. Apabila setelah dicek NIK anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka anda akan menerima pesan; “Data Ditemukan” dan disamping tombol “Cek” akan muncul tanda centang dan tulisan “menjadi valid“.

Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil,  dan ikuti instruksi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan