Kabupaten Ciamis Ikuti Sidang Sengketa di KIP Bandung

infopriangan.com, BERITA BANDUNG. Dalam rangka sidang Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik dengan register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023 antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis (PPID) sebagai termohon dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Lantai II Jl. Turangga No. 25 Bandung. Rabu, (13/09/2023).

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Lantai II Jl. Turangga No. 25 Bandung pada Rabu, 13/09/23.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Selain diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, sidang Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik dengan register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023 antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) ini diikuti juga oleh 22 Kabupaten dan Kota termohon. Tujuh kabupaten dan kota tidak hadir dalam Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon terhadap PPID kabupaten/kota termohon adalah informasi anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021. asing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rt/Rw.

Diantaranya meliputi:

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Kartu sembako BPNT PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau Bansos Usulan Daerah, Kartu Sembako BPNT reguler.
  3. Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.

Kaitan dengan perihal tersebut, APIJ mengajukan permohonan permintaan data untuk masing-masing program di atas.

  1. Anggaran keempat program di atas untuk masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rw/Rt.
  2. Realisasi keempat program di atas untuk masing-masing kecamatan, kelurahan dan Rt/Rw.

Mediasi ini dilakukan oleh Mediator Dadan Saputra dan dibantu oleh Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.

Hasil dari mediasi tersebut telah dinyatakan mencapai kesepakatan dari para pihak dan sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi dengan alasan termohon tidak menguasai informasi yang dimohonkan karena program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan Program Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Sengketa informasi anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021, masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan Rt/Rw ini menjadi momentum edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tino juga menjelaskan, untuk mengajukan permohonan informasi masyarakat dapat mengakses layanan permohonan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id dan juga bisa melalui SP4N Lapor di lapor.go.id

BACA JUGA: Manfaat Biji Ketumbar Bagi Kesehatan

Masih menurut Tino, sengketa informasi ini lahir akibat pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo dan tidak melalui website ppid.ciamiskab.go.id sehingga PPID Kabupaten Ciamis tidak mengetahui adanya permohonan informasi dari pemohon.

“PPID utama Kabupaten Ciamis juga akan melakukan evaluasi dari kejadian sengketa informasi ini dengan lebih mensosialisasikan kembali layanan permohonan layanan informasi publik baik ppid.ciamiskab.go.id maupun lapor.go.id secara masif agar masyarakat Kabupaten Ciamis dapat mengetahui tatacara permohonan informasi publik melalui website tersebut. (Dine D Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan