Kabupaten Garut Masih Berada Di Level Dua
infopriangan.com, BERITA GARUT. Masa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Dalam perpanjangan kali ini Kabupaten Garut masih berada di Level dua. Namun secara keseluruhan, tidak ada kebijakan yang berubah secara signifikan.
Akan tetapi, pada PPKM Level 2 sekarang ini, pengunjung yang berumur dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, namun tetap harus menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Instruksi Bupati yang bernomor 443.2/2970/BKD, tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Menimpa Sebuah Rumah
Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi ASN dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi 50 persen. Selain itu, diwajibkan juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Finger Print
Sementara untuk Kepala Perangkat Daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak di sektor essensial ataupun kritikal melakukan pengaturan kerja secara fleksibel dengan Prokes yang ketat. (Yayat R/IP)