Kabupaten Pangandaran Devisit Anggaran 351 Milyar
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengalami defisit anggaran sebesar Rp 351 Milyar. Untuk menghadapi defisit Bupati Jeje siapkan beberapa opsi.
Pertama kami akan melakukan pinjaman ke bank,” kata Jeje, Selasa, (28/11/2023).
Untuk mendapatkan pinjaman, kata Jeje, pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Pangandaran.
“Setelah itu pemda izin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” papar Jeje
Langkah tersebut harus ditempuh Pemda Pangandaran karena masa jabatan Bupati akan berakhir pada tahun 2024 dan batas pinjaman BPK RI hanya Rp 65 Miliar.
“Untuk mendapatkan pinjaman itu ada syaratnya. Salah satu syaratnya melakukan rapat paripurna bersama anggota DPRD Pangandaran,” kata Jeje.
Jeje juga mengatakan bahwa pinjaman jangka menengah dan jangka panjang harus persetujuan DPRD. “Tetapi bukan hanya persetujuan DPRD saja tapi harus ada persetujuan tiga Kementerian. Satu dari tiga saja tidak setuju bisa batal,” terangnya.
Lanjut Jeje, jika opsi pertama batal, pemda sudah menyiapkan dua opsi lagi yang akan ditempuh dalam melawan defisit. Tetapi akan tetap upayakan langkah-langkah yang pertama.
“Menyelesaikan defisit tentu ada berbagai cara. Ada melalui portofolio yang dibahas bersama DPRD, ada sesuai ketentuan BPK RI dan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR,” jelasnya.
Rencana Pemda Melakukan Pinjaman Kepada Bank Mendapatkan Penolakan
Seperti yang di jelaskan tokoh masyarakat Pangandaran, Dede Supratman menyampaikan. Dede mengatakan ada pernyataan yang ingin disampaikan kepada pemda.
“Kami dari berbagai elemen masyarakat Pangandaran ingin memberikan pernyataan sikap soal rencana pemda melakukan pinjaman sebesar Rp. 350 miliar,” kata Dede.
Ada beberapa pernyataan sikap dari para tokoh masyarakat diantaranya:
Menolak pinjaman hutang daerah sebesar Rp 350 miliar karena dianggap tidak sesuai rekomendasi BPK RI pinjaman maksimal Rp 65 miliar.
Memohon pemda agar melakukan pengetatan anggaran.
Memanggil seluruh anggota presidium untuk bangkit mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah khususnya dalam fiskal daerah dan tidak ingin masyarakat terbebani dan menanggung hutang atas kebijakan pinjaman daerah.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pangandaran Fraksi PKB Jalaludin mengatakan, penolakan pengajuan pinjaman pemda dilakukan anggota DPRD dari fraksi-fraksi pada rapat Paripurna penetapan RAPBD 2024 pada, Jumat 24 November 2023 lalu.
“Saat rapat itu tidak dihadiri 2/3 anggota sehingga rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Jalaludin beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan alasan para anggota fraksi melakukan penolakan itu karena berdasarkan PP No 56 Tahun 2018 pinjaman jangka panjang harus berdasarkan persetujuan DPRD. Dengan mekanisme kepala daerah mengajukan permohonan dibahas bersama DPRD dan kepala daerah.
“Walaupun dalam surat bupati dalam poin 1 huruf a bahwa persetujuan sudah termasuk pembahasan APBD. Tetapi sampai akan ditetapkan APBD tahun 2024 belum dilakukan pembahasan secara mendalam,” jelasnya.
Jalaludin menambahkan, belum mendapatkan informasi besaran defisit yang sebenarnya.
“Sehingga kami pun belum tahu berapa pinjaman yang harus diselesaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya meminta agar pemda memberikan kejelasan jumlah cicilan yang harus ditanggung APBD.
“Apakah pada APBD berikutnya masih ada defisit diluar kewajiban membayar angsuran,” katanya.
“Kami menelaah portofolio hasil BPKP ada saran untuk menekan defisit agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan menunda pekerjaan fisik,” katanya.
BACA JUGA: Sekdes Desa Karangpaningal Diduga Gelapkan Uang PBB
Namun, kata Jalaludin, setelah penetapan anggaran perubahan tahun 2023 hal itu tidak dilakukan.
“Demikian alasan kami, sebelum ada kejelasan tentang hal diatas kami menolak paripurna,” pungkasnya. (QMP/IP)

