Kades se-Kecamatan Banjaranyar Geruduk SMA N 2 Banjarsari

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melakukan audiensi dengan Pihak SMA Negeri 2 Banjarsari. Hal tersebut dilakukan karena ada polemik yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024.

Tidak hanya itu, audiensi tersebut juga dipicu lantaran terdapat sekitar 72 dua anak berasal dari Kecamatan Banjaranyar tidak di terima untuk melanjutkan pendidikan di sekolah itu karena alasan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Audiensi yang di laksanakan di Kampus SMA Negeri 2 Banjarsari diwarnai adu argumen antara pihak sekolah dengan para audien. Dalam argumentasi tersebut sebagian besar para audien meminta kejelasan terkait mekanisme PPDB serta menuntut nasib 72 anak yang tidak di terima oleh pihak sekolah.

Menurut Kepala Desa Cikupa Endi Supendi mengatakan, sebelumnya pihaknya mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa Kepala Desa yang sempat di datangi oleh warga mengenai sulitnya mendaftarkan anak – anak ke sekolah tersebut.

“Maka dari itu yang kita pertanyakan bagaimana cara penerimaan siswa baru yang di lakukan pihak sekolah. Sampai – sampai anak yang rumahnya dekat juga  tidak sampai keterima,” tegasnya.

Lanjut Endi, saat ini terdapat sebanyak 72 anak yang nasib mah terkatung –  katung lantaran tidak di terima di sekolah tersebut dengan berbagai alasan yang berkaitan dengan sistem PPDB.

“Kami mohon ada sedikit saja solusi terbaik untuk ke 72 anak ini. Mudah – mudahan ini bisa menjadi pertimbangan pihak sekolah untuk berupaya menerima ke 72 anak tersebut,” tuturnya

Lanjut Endi saat ini pihaknya mempertanyakan sampai sejauh mana upaya pihak sekolah mengupayakan fasilitas yang ada di sekolah berupa menyediakan ruangan belajar siswa guna mengantisipasi terjadi penambahan siswa dari tahun ke tahun.

“Karena dari tahun ke tahun calon siswa itu pasti bertambah, dan itu seharusnya bisa di antisipasi oleh sekolah seperti menyiapkan ruangan belajar tambahan,_ pungkasnya.

Sementara itu Agus, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Banjaranyar mengatakan, dengan munculnya permasalahan tersebut, ia menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah gagal dalam upaya mempersiapkan pelaksanaan PPDB.

“Harusnya sebelum pelaksanaan PPDB di lakukan, panitia itu terlebih dahulu mengumpulkan data berupa jumlah siswa yang lulus dari SMP-SMP yang ada di sekitar Banjaranyar untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pendaftaran pada saat PPDB di buka. Jika alasan pihak sekolah hanya karena kekurangan ruangan belajar, menurutnya itu hanya sebuah alasan,” papatnya.

Agus juga menegaskan jika sebelumnya pihak sekolah bisa mengantisipasi terjadi lonjakan pendaftaran, pasti akan ada solusi dalam menyiapkan ruangan belajar atau mungkin meminjam gedung di tempat lain asalkan para siswa mau untuk belajar” terangnya.

“Saya  meninta pihak sekolah tidak bertele-tele dengan menjelaskan mengenai sistem PPDB yang sudah di terapkan oleh pemerintah Jawa Barat. Keinginan kami disini yaitu 72 anak yang sebelumnya tidak diterima tersebut bisa mengenyam pendidikan disini. Karena saat ini mereka sedang menunggu kepastian nasibnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Syarif Sutisna mengatakan, polemik yang saat ini terjadi di akibatkan karena pihak pemprov Jawa Barat mengambil alih kebijakan regulasi mengenai sekolah di tingkat SMA.

“Hal itu menyulitkan kami jika terjadi polemik seperti ini, karena kebijakan dan aturan sekolah tingkat SMA itu ada di ranah provinsi,” ungkapnya.

Lanjut Syarif, pasca adanya polemik tersebut saat ini pihaknya berencana akan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meminta solusi agar permasalahan tersebut cepat selesai.

“Saya akan membawa salah satu perwakilan kepala desa di Banjaranyar untuk ikut ke sana, mudah mudahan dalam waktu dekat ada solusi,” tuturnya.

Sementara Kepala Sekolah SMA N 2 Banjarsari Teti Gumiati menerangkan, dalam proses penerapan PPDB di tahap pertama melalui jalur zonasi kuota yang di perlukan sebanyak 188. Lalu di tahap ke dua kuota yang harus terisi melalui jalur prestasi, nilai rapot, perpindahan yaitu sebanyak 100 siswa.

” Jadi ada sekitar 132 calon siswa yang tidak terakomodir olah kami dan perlu di ketahui pihak sekolah hanya sebatas memverifikasi data calon siswa, namun untuk validasi atau penentuan itu di putuskan melalui sistem,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berwisata ke Garut Selatan Ini Tiga Tempat Mie Ayam Wajib Dikunjungi

Sebenarnya pihak sekolah sudah berupaya mengajukan proposal untuk penambahan ruang belajar, namun saat ini belum ada realisasi dari pemerintah provinsi.

“Kami akan berencana membawa hasil audiensi ini ketingkat yang lebih atas, agar apa yang jadi tuntutan para audien bisa tersampaikan langsung, serta ada solusi terbaik dari pihak provinsi,” pungkasnya. (Revan, Rizki/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan