Kades Sukasetia Divonis Dua Tahun Penjara

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Berdasarkan keputusan yang diumumkan pada Rabu, (15/3/2023) siang di website http://sipp.pn-bandung.go.id, mantan Kades Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Ii Sujani dan Sekdes Toni Hidayat divonis dua tahun  penjara dan denda Rp. 50.000.000. Selain itu subsider penjara satu bulan. Hal itu diungkapkan Hakim Ketua PN Bandung Eka Saharta Winata Laksana  melalui website.

BACA JUGA: Polsek Indihiang Berikan Penyuluhan Kepada Siswa

Vonis dijatuhkan karena keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi yang dilakukan secara bersama tentang anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 dalam proyek pengerjaan Jalan di Dusun Cinangka dan pembangunan gedung Olahraga. (Dena A Kurnia/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan