Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria paruh baya berinisial ES berbuat bejat terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

Pelaku berusia 50 tahun itu merupakan warga di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Perbuatan bejadnya terbongkar setelah korban hamil enam bulan. Keluarga korban lalu melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Hanya dalam hitungan hari, ES Berhasil dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam siaran persnya, Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tersangka ES diketahui masih memiliki istri.

“Jadi tersangka nekad melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamarnya setelah rumah korban dalam kedan sepi,” kata Kompol Dhoni Erwanto kepada sejumlah awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kamis (03/08/2023).

Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih pelajar berusia 15 tahun saat orang tuanya berolahraga.

“Ya Pada Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang berolahraga,” terang dia.

Lebih lanjut Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, korban diduga diperkosa tersangka awalnya pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 06.00. Pada Saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

“Ya pada saat korban tertidur di kamarnya Tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun dari tempat tidurnya, tersangka menendangnya, membekap mulut korban dan melakukan aksi persetubuhan,” ujarnya.

Wakapolres menerangkan, kemudian aksi bejatnya itu kembali dilakukan tersangka kepada korban pada Rabu 14 Juli 2023 lalu sekira pukul 12.00. Kini korban hamil 6 bulan.

“Modusnya tersangka menyetubuhi korban dengan paksa membekap mulut korban sert mengancamnya sehingga korban takut,” ucap dia.

Kepada Polisi tersangka, ES mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tertarik terhadap korban karena parasnya yang cantik.

“Iya pak, dilakukan awalnya saat orang tuannya pergi berolahraga dan rumahnya sedang sepi. Saya tertarik ke korban. Rumah saya dan korban tetanggaan sangat dekat,” cetusnya.

Hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmaya Kota Guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Krisna Aji Sumbang Emas Jabar di Peparpenas 2023

Tersangka juga dikenakan dengan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AA Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan