Kakek Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Seorang kakek berinisial S warga Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diduga telah menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus berinisial M (29).

Kakek berusia 59 tahun ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Tasikmalaya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Aksi dugaan persetubuhan ini terjadi pada 4 Desember 2021 lalu dikediaman korban saat kondisi rumah dalam keadan sepi. Saat itu korban tengah berada di rumahnya di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Korban yang tengah tertidur lantas dibangunkan dan membujuk untuk melakukan persetubuhan.

Dihadapan polisi pelaku melakukan persetubuhan itu mengaku tidak bisa menguasai hasratnya, setelah sang istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologisnya.

Ia mengaku memperdayai gadis polos yang juga masih tetangga di kampungnya, dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp. 20.000.

Menurutnya, melakukan tindakan persetubuhan ini karena selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari istrinya. Dimana sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis pelaku masih bergejolak.

“Ya istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya. Maka saya melampiaskan pada korban,” ujar pelaku dihadapan petugas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, akibat aksinya tersebut, pelaku S kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus,” kata AKP Dian. Rabu, (02/03/2022).

Ia menambahkan, jika tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,” terang dia.

Bahkan aksi bejad pelaku dilakukan
beberapa kali sehingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya.

BACA JUGA: Eks Restart Area 21 Kartun Bina Karya Ludes Terbakar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya.

“Dijerat Pasal 290 Ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (A.A. Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan