Kampung Adat Kuta Suguhkan Pesona Alam

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Kampung Adat Kuta terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Keberadaan kampung ini berjarak sekitar 45 km dari pusat kota.

Kampung kuta juga merupakan daerah perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di sebelah utara Kampung Adat Kuta berbatasan dengan Dusun Cibodas, di sebelah barat dengan Dusun Margamulya, serta di sebelah timur dan selatan dengan Sungai Cijolang.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kampung ini juga berada di suatu lembah yang dikelilingi tebing, hingga kemudian memunculkan nama “Kuta” yang berarti tembok atau benteng.

Luas kampung Adat Kuta sekitar 97 ha, mencakup 40 hektar terdiri dari hutan lindung, permukiman, sawah, ladang, kebun, kolam ikan, jalan, tanah lapang, gunung dan mata air keramat.

Rumah-rumah berjajar di tepi jalan kampung, atau berkelompok di tanah datar. Rumah warga adat juga memiliki keunikan, yakni atap rumah yang menggunakan ijuk.

Setiap pekarangan rumah ditanami pohon aren, sehingga tidak heran mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai pengrajin gula aren.

Warga Kampung Adat Kuta juga sangat menghormati hutan, bahkan warga tidak menggunakan alas kaki di kawasan itu. Tujuannya agar hutan tidak tercemar dan tetap lestari.

BACA JUGA: Pembangunan  Drainase Desa Sidaharja

Masyarakat Kampung Adat Kuta sampai saat ini tetap teguh melestarikan budaya adat leluhurnya.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center

Ada beberapa amanat leluhur yang hingga kini masih dipertahankan, antara lain:
1. Rumah panggung yang harus beratap rumbia atau ijuk, dinding dan lantai harus terbuat dari kayu atau bambu (tidak boleh permanen).
2. Bentuk rumah harus persegi tidak boleh berbentuk sikon.
3. Penduduk yang meninggal harus dimakamkan diluar Kampung Adat Kuta.
4. Kunjungan yang diijinkan hanya hari Senin dan Jumat.
5. Tidak boleh berpakaian serba hitam. (Fanny/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan