Kapal Tongkang Kandas Belum Bisa Dievakuasi

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Kapal tongkang yang kandas di Pantai Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga saat ini belum berhasil di evakuasi.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengeluarkan tongkang tersebut dari lokasi. Namun badan kapal yang sudah di masuki pasir dan kondisi ombak yang besar, menyulitkan proses evakuasi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dalam proses evakuasi ini, pemilik kapal tongkang telah mendatangkan tim penyelam untuk mengeluarkan pasir dan air laut yang sudah memenuhi bagian dalam badan kapal tongkang.

Namun tim penyelam mengalami kesulitan untuk mengevakuasi kapal tongkang yang kandas di Pantai Bojongsalawe.

Hingga masa ijin apung yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kabupaten Pangandaran habis. Tim penyelam belum bisa mengevakuasi untuk mengapungkan tongkang tersebut dari timbunan pasir dan air laut.

Komandan Pos TNI Angkatan Laut Pangandaran Lanal Bandung Kapten Laut Agus Wadyo mengatakan, ijin apung kapal tongkang yang kandas di Pantai Bojongsalawe sudah berakhir sejak 01 Oktober 2021.

“Namun tongkang belum bisa diapungkan dan masih kandas di pinggir pantai,” kata Kapten Agus Wadyo. Sabtu, (02/10/2021).

Agus mengatakan, kondisi tongkang sudah keropos dan banyak lubang di badan tongkang. Hal itu membuat air laut dan pasir memenuhi bagian ruangan kapal tongkang.

“Karena banyaknya lubang, volume air laut yang masuk ke badan tongkang, lebih banyak di banding air yang keluar. Di tambah pasir sudah mengendap di dalam bagian ruangan badan tongkang,” ungkap Kapten Agus.

Meskipun lubang-lubang di badan tongkang tersebut sudah ditambal dengan tanah liat di campur semen putih, namun upaya itu tidak berhasil.

“Karena banyaknya lubang, tim penyelam tidak bisa membendung air yang masuk ke dalam bagian ruangan tongkang. Apalagi pasir yang masuk sudah menumpuk sehingga proses pengapungan tongkang mengalami kendala,” ungkapnya.

Dia menegaskan, proses pengapungan kapal tongkang, terpaksa dihentikan sementara, sampai ijin apung diterbitkan kembali oleh pihak kantor UPP Pangandaran.

Dirinya menghimbau kepada pihak yang bersangkutan, agar melengkapi semua dokumen, baik itu dokumen pengalihan atau penghapusan dokumen kapal tongkang dan dokumen lainnya.

“Sebelum kapal tongkang itu diapungkan dan di scraping atau dipotong-potong menjadi besi tua harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Ciamis, AKP Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat ijin pengapungan tongkang.

“Mereka mendatangkan tim penyelam, namun sepertinya mereka mengalami kesulitan untuk mengevakuasi badan tongkang,” kata Sugianto.

Kata Sugianto, rencananya tongkang tersebut akan di potong-potong atau di scrap menjadi besi tua oleh pihak pembeli.

Namun dirinya mengaku hampir kecolongan dengan adanya aktivitas rencana pemotongan badan tongkang.

“Kan harus jelas ijinnya, dokumen-dokumennya harus lengkap. Kalau tiba-tiba ada yang datang terus mengaku sebagai pemiliknya dengan membawa bukti-bukti kepemikan menanyakan tongkang tersebut. Kita sebagai aparat setempat pasti disalahkan,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan