Kapolri instruksikan Minyak Goreng Tersedia di Pasaran

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, menggelar Video Conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran, untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran, memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit dalam Vicon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/03/2022).

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu, meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran, untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya, betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO, yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor, untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

Disisi lain Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

“Pastikan cek dengan Dinas Perdagangan dan Satgas, untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” papar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.

“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah dilapangan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Ratawangi Lakukan Peletakan Batu Pertama TPT

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, meminta kepada Kapolri untuk memastikan tidak adanya pihak distributor yang menahan stok minyak goreng. Kemudian, Ia juga berharap, Polisi dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng yang tidak resmi ke luar negeri.

“Saya sadar ini bukan hal yang mudah, mohon bantuan untuk koordinasi sama-sama. Saya yakin ini harus kita sukseskan, untuk kepentingan kita semua. Setidaknya jelang puasa atau Ramadan, kita bisa khusuk beribadah dan sampai lebaran aman, tenteram dan semua terjangkau juga terkoordinasi dengan baik,” pungkas Luthfi. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan