Kartu BPJS Tidak Berlaku Untuk Surat Keterangan Sehat Calon Anggota KPPS

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Sudah sepekan, jeda waktu pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Para calon anggota masih terus berdatangan ke Puskesmas terdekat untuk memeriksakan dirinya. Karena memang Surat Keterangan Sehat termasuk salah satu bukti fisik sebagai sarat untuk menjadi anggota KPPS.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Semula para pendaftar menduga, kalau tarif pembuatan Surat Keterangan Sehat bisa menggunakan kartu BPJS. Namun ternyata tidak. Bagi peserta BPJS dan yang bukan peserta BPJS tarifnya sama.

“Sama, yang punya kartu BPJS dan yang tidak punya kartu BPJS membayar 48 ribu rupiah”, kata Rini Nurcahyani calon anggota KPPS yang baru saja membuat Surat Keterangan Sehat kepada IP,15/12/20/23 di Garut.

Untuk meyakinkan kebenaran hal tersebut, IP melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Dadang Suryana S.Kep, Ners, S.IP, MM,  Jum’at 15/12/2023. Namun, Dadang enggan berkomentar.

Dadang hanya memberikan sebuah berita via WA yang diantaranya memuat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut. Surat edaran tersebut sebetulnya sudah jauh-jauh hari dimiliki IP sebagai bahan referensi.

Surat Edaran yang dikeluarkan Dinkes Garut tanggal 11 Desember 2023 dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan dr.Leli Yuliani MM tersebut bernomor 400.1.7.6/29243/Dinkes tentang Pemeriksaan Kesehatan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pemeriksaanya meliputi:
a. Anamnesa riwayat penyakit
b. Pemeriksaan fisik
c. Pemeriksaan penunjang terdiri dari pemeriksaan HB (Haemoglobin), gula darah sewaktu, dan kolesterol.

Sementara untuk tarif, yang juga dimuat dalam surat edaran Dinkes tersebut mengisyaratkan harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut nomor ;1172 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status pengelolaan keuangan BLUD penuh.

BACA JUGA: DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Mesin Tempel Perahu Kepada Nelayan

Tarif tersebut meliputi ;
a. Pemeriksaan umum dan konsultasi pada rawat jalan Rp.8000
b. Pengujian kesehatan / keuring melamar pekerjaan Rp.10.000
c. Pemeriksaan Haemoglobin dan gula darah sewaktu, gratis.
d. Pemeriksaan cholesterol Rp.30.000
Total tarif Rp.48.000.

Jadi pada surat edaran Dinkes tersebut tidak disebut tarif mengenai peserta BPJS dalam hal pemeriksaan / pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk calon anggota KPPS. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan