Kasus Keracunan Tunjukkan Lemahnya Pengawasan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan keracunan makanan yang belakangan ini terjadi di sejumlah daerah memunculkan sorotan serius dari kalangan akademisi hukum. Ketua Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman, menegaskan bahwa pengelolaan dapur, baik di rumah makan, katering, hotel, maupun dapur rumah tangga, harus sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurutnya, banyaknya gejala keracunan makanan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dasar kesehatan lingkungan.

“Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan masyarakat. Setiap pengelola dapur wajib menyesuaikan dengan norma hukum dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Rabu, (01/10/2025).

Hendra menilai, salah satu langkah penting adalah kewajiban bagi setiap rumah sakit untuk memiliki sertifikat Sanitasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi instrumen hukum yang memastikan dapur dan sarana pendukung kesehatan dikelola secara benar.

Bukan hanya setiap pengelola dapur MBG Hendra juga menyoroti rumah sakit yang berada di Kabupaten Ciamis.

“Jika rumah sakit tidak memiliki SLHS, maka ada potensi besar munculnya risiko kesehatan yang bisa berakibat fatal bagi pasien maupun masyarakat luas,” katanya.

Tidak hanya itu, Hendra juga mengingatkan bahwa pengelolaan rumah sakit tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengelola harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan keahlian dan sertifikasi. Salah satunya adalah sertifikat Hospital Bye Law (HBL) yang menjadi standar bagi tata kelola rumah sakit.

“Pengelola rumah sakit harus benar-benar orang yang berkompeten di bidangnya. Bukan hanya karena jabatan atau kepentingan tertentu. Kompetensi ini wajib dibuktikan dengan sertifikat resmi sesuai regulasi,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Hendra juga meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis untuk mengambil langkah konkret. Ia mendorong agar komisi segera memanggil para pengelola rumah sakit untuk melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, komisi terkait harus memanggil pihak rumah sakit agar masyarakat mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak ada lagi kejadian yang merugikan berbagai pihak,” ucapnya.

Hendra menambahkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar tidak hanya merugikan pasien dan keluarganya, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap rumah sakit maupun pemerintah daerah. Ia menegaskan, keselamatan publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

BACA JUGA: Pelaku Begal di Kawali Ternyata Siswa MTsN di Ciamis, Bukan SMP

“Tidak boleh ada kompromi dalam urusan kesehatan masyarakat. Jika aturan sudah jelas, maka semua pihak harus patuh. Pengawasan harus diperketat, dan jika ada yang melanggar, sanksinya harus ditegakkan,” katanya dengan nada kritis.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa standar kesehatan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Hendra menekankan bahwa peran pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan.

“Harapan saya, masyarakat Ciamis ke depan tidak lagi mendengar ada kasus keracunan atau pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien. Semua pihak harus bekerja sama demi terciptanya pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan