KCD Wilayah XIII Ciamis Jangan Tutup Mata
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait dugaan adanya pungutan di SMK 1 Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa BaratĀ yang diberitakan infoprriangan.com beberapa waktu lalu, tentang adanya dugaan pungutanĀ untuk pembelian seragam dan pembangunan kantin sekolah. Aktifis Ciamis Prima Pribadi angkat bicara.
“Tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi siswa memasuki Tahun Ajaran Baru 2022/2023. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegas Prima.
“Dugaan pungutan sekitar Rp. 600.000 untuk seragam sekolah dan 150.000 untuk pembangunan kantin sekolah kalau di kalikan dengan jumlah siswa sangat besar,” ujar Prima.
Prima juga mengatakan harusnya pihak (KCD) Wilayah XIII, harus cepat bertindak jangan sampai masyarakat berasumsi KCD tutup mata tutup telinga.
“Jika ada sekolah yang melanggar aturan dan melakukan jual beli seragam harus disanksi tegas. Seandainya KCD Wilayah XIII tutup mata tutup telinga, saya sendiri yang akan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara KCD Wilayah VIII Ciamis melalui Kasubag (KCD) Wilayah XIII, Totong ketika di kompirmasi melalui saluran telepon mengatakan hal itu tidak di perbolehkan. “Jangan ada pungutan apapun oleh pihak sekolah terhadap siswa,” pungkasnya. (Dadan/IP)