Keberatan Ketua Korpri Banjarsari, Asep Davi Klarifikasi
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pasca Ketua KORPRI Kecamatan Banjarsari menyatakan keberatan terkait pernyataan Asep Davi, kali iniĀ Tokoh Masyarakat Banjarsari tersebut kembali memberikan klarifikasi. Selasa, (07/03/2020)
Menutut Asep Davi Ketika sewaktu di hubungi via whats app mengatakan, semua pihak agar mencermati statemen tentang penanganan covid-19 oleh pemerintah Kabupaten Ciamis, yang kemudian di tindak lanjuti di Kecamatan.
“Pada stetmen saya di awal, saya bilang bahwa saya memberikan apresiasi se tinggi-tinggi nya terhadap Tim Gugus yang di dalamnya terdapat banyak relawan ikut serta berpasrtisipasi, sampai tingkat kecamatan,” ujar Asep.
“Awal dari permasalahan adalah tentang adanya penarikan uang sebesar satu juta ke tiap Desa. Sementara Pemda telah menganggarkan untuk penanganan tanggap darurat covid-19,” jelas Asep.
“Menurut informasi Pemerintah pusat secara Nasional menggelontorkan dana untuk penanganan pandemi tersebut sebesar 405 Trilyun. Sementara Pemda mencanangkan sebesar 12 Milyar secara keseluruhan dan tahap awal menganggarkan sebesar 8 milyar,” ujarnya.
“Malah kalau kurang, DPRD akan menambah 1 Milyar dari pos belanja Dewan. Itu bukti keseriusan dari pemerintah. Jadi jika Sekmat menyebutkan bantuan dari pemerintah belum jelas, ini menjadi pertanyaan besar tidak percayakah terhadap atasan,” tegas Asep.
“Lantas kenapa harus membebani lagi ke Desa? Desa juga punya beban dan tanggung jawab untuk menghadapi wabah ini, jangan lantas malah di bebani dengan program yang menjadi tanggung jawab Pemd dengan dalih apapun. Apabila suatu program yang telah ada anggaranya tidak di perbolehkan menarik dana dari pihak lain,” pungkas Asep .
Asep Davi juga menambahkan
tentang pernyataan oknum ASN, jika itu di anggap salah, dirinya meminta maaf.
Namun dirinya menegaskan maksud dari oknum ASN tersebut adalah pegawai dalam lingkup Kecamatan Banjarsari, yang terkait dengan tugas penanganan covid-19
“Jadi jangan di pelintir ke wilayah ASN secara keseluruhan. Kalau memang itu di anggap melanggar hukum, kan jelas prosedurnya. Dan ingat saya juga punya hak untuk membawa masalah ini ke ranah Hukum,” tegas Asep. (Rizky/IP)


