Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Beratkan Warga

infopriangan.com, Telisik Opini.
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 dimana setiap pekerja di sektor publik maupun swasta, wajib menyumbang 3% dari gaji mereka—2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh perusahaan merasa keberatan.

Banyak pihak, termasuk pengusaha dan buruh, menolak kebijakan ini karena dianggap menambah beban finansial di tengah banyaknya potongan gaji lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pensiun, dan jaminan hari tua. Kekecewaan semakin memuncak dengan informasi bahwa gaji komite Tapera bisa mencapai Rp. 43 juta per bulan, yang dirasa tidak sebanding dengan manfaat yang diterima pekerja.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah kepemilikan rumah dan justru menambah beban rakyat. Pemerintah dinilai kurang peka terhadap penderitaan masyarakat dan lebih memilih untuk mengumpulkan dana rakyat tanpa kejelasan peruntukannya.

BACA JUGA: Petugas Damkar Pos WMK Banjarsari Lakukan Aksi Heroik

Dengan adanya hal ini negara bertanggung jawab penuh dalam menyediakan kebutuhan perumahan bagi rakyat tanpa adanya iuran wajib.

Kebijakan ini juga dirasa tidak pro-rakyat dan mengingatkan akan potensi korupsi serta penyelewengan dana seperti yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya. (Indah)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan