Kebutuhan Hukum Kepemilikan Rumah Meningkat

infopriangan.com, BERITA NASIONALPesatnya pembangunan perumahan di berbagai daerah, baik di pusat kota maupun pinggiran, menimbulkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Dalam sistem pertanahan di Indonesia, secara umum terdapat dua jenis status kepemilikan rumah, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di atasnya tanpa batas waktu. Sebaliknya, SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu—biasanya selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 80 tahun.

Namun demikian, pemilik rumah yang memiliki SHGB tidak perlu khawatir, karena masih memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanah menjadi SHM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini menyediakan layanan dan panduan lengkap untuk membantu masyarakat melakukan perubahan status tersebut. Salah satu fasilitas utama yang ditawarkan adalah aplikasi digital “Sentuh Tanahku” yang dirancang untuk mempermudah akses informasi dan layanan pertanahan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait proses perubahan status hak atas tanah.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”, masyarakat cukup memilih menu “Informasi Layanan”, lalu sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik pada opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Untuk mengajukan permohonan perubahan status dari SHGB ke SHM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Surat kuasa, apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain.

Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa yang telah dicocokkan.

Surat persetujuan dari kreditor, jika tanah sedang dibebani Hak Tanggungan.

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.

Bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Sertipikat asli (SHGB atau HP) atas tanah dimaksud.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Sosialisasikan Jam Malam untuk Pelajar

Tidak hanya itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Dengan prosedur yang semakin jelas dan akses yang mudah melalui layanan digital, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Upaya ini juga menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik untuk menciptakan sistem pertanahan yang tertib, adil, dan akuntabel. (Redaksi, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan