Kejaksaan Negeri Ciamis Musnahkan Barang Bukti

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa benda mistis yang digunakan untuk kejahatan.

Diantaranya keris semar mesem, bulu burung, tanah makam, jahe, kencur, pala, bawang putih dan lainnnya.

Tidak hanya benda mistis, Kejari Ciamis juga memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 19,38 gram.

Kemudian memusnahkan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 8.213 butir dan sembilan botol minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Sebanyak 26 ponsel dan barang bukti lainnya seperti tas hingga pakaian juga dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 60 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Soimah menyebutkan, pemusnahan barang bukti benda yang berkaitan dengan mistis ini sebagian ada yang dibakar. Ada pula yang dimusnahkan dengan cara lain.

“Untuk narkotika dan jenis obat terlarang lainnya kita musnahkan dengan cara diblender,” jelasnya.

Selanjutnya, membakar barang bukti pakaian dan tas kedalam tong. Kemudian menghancurkan barang bukti ponsel dengan menggunakan palu.

BACA JUGA: Ribuan KPM di Cisompet Menerima BLT BBM

Kasi PB3R Kejari Ciamis, Adi Pramono, mengaku tidak mengetahui detail perkara yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti benda mistis tersebut.

“Detailnya tidak tahu. Namun benda-benda mistis itu merupakan barang bukti tindak pidana yang sudah diputuskan di Pengadilan,” pungkasnya. (Pepi Irawan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan