Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tetapkan YY Sebagai Tersangka

infopriangan.com, BERITA BANJAR.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menahan YY, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan prosedur produk gadai emas di PT. Pegadaian Cabang Banjar periode 2021-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada 19 Juli 2024 melalui surat Nomor: Pen.Tsk 394/M.2.32/Fd/07/2024. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 yang diterbitkan pada 25 Juli 2024. YY kini ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto SH MH, melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, menyatakan bahwa YY diduga menggunakan nama nasabah untuk transaksi gadai tabungan emas dan menerima titipan uang untuk pembelian logam mulia tanpa izin dari pemilik akun. YY juga diduga memanfaatkan saldo tabungan emas nasabah untuk transaksi gadai tanpa sepengetahuan mereka, melanggar Peraturan Direksi No. 48 Tahun 2021 dan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang perjanjian kerja.

BACA JUGA: Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas: Polisi Tasikmalaya Intensifkan Patroli

Kerugian finansial PT. Pegadaian Cabang Banjar akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 778.956.450. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas untuk memastikan integritas dan transparansi di lembaga keuangan. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sri Haryanto SH MH menyampaikan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada tempat bagi korupsi di Banjar. (Johan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan