Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga penegakan hukum. Pada Selasa (26/8/2025), Kejari Banjar memusnahkan barang bukti dari 26 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor kejaksaan dan menjadi bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan periode Januari–Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika hingga barang-barang tindak pidana umum. Tercatat, 55,08 gram sabu-sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam, serta 27 botol minuman keras dimusnahkan. Selain itu, ada pula handphone, senjata tajam, pakaian, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air, dipotong kecil-kecil, maupun dibakar.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Sukarni Winarti, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai jenis perkara.
“Pemusnahan kali ini meliputi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Sukarni menambahkan bahwa barang bukti narkotika dan psikotropika mendominasi perkara. Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang masuk dalam kategori tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sementara itu, minuman keras yang juga ikut dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjar. Barang bukti berupa pakaian dan barang lain berasal dari perkara pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 26 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ada pula satu perkara yang masih dalam tahap pelimpahan ke pengadilan. Statusnya memang masih di Lapas karena perbuatannya dilakukan di dalam Lapas. Namun karena barang buktinya berupa obat-obatan, tetap kita musnahkan,” jelas Sukarni.
Sukarni menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Menurutnya, pemusnahan ini adalah langkah penting agar barang-barang hasil kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan aparat terkait.
BACA JUGA: Kapolsek Cimerak Monitoring Lahan Jagung di Sindangsari
“Pemusnahan dilakukan di depan publik untuk menjamin akuntabilitas, sekaligus memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti. Ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, psikotropika, minuman keras, dan tindak pidana lainnya. Selain itu, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya soal proses pengadilan, tetapi juga bagaimana negara memastikan barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan. (Johan, infopriangan.com)

