Kejari Banjar Tahan DRK Terkait Dugaan Korupsi

infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi. Penetapan dilakukan pada 16 April 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Pada Senin (21/4/2025), DRK resmi ditahan dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya. Ia menyebutkan sebanyak 200 dokumen telah disita dan 64 saksi diperiksa dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

“Setelah melalui ekspose perkara pada 12 April, kami menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DRK sebagai tersangka,” ujar Sri Haryanto saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Banjar.

Penahanan dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan guna mempermudah proses penyidikan. DRK akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 April dan proses hukum akan terus bergulir.

Menurut hasil audit, tindakan yang diduga dilakukan oleh DRK telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3.523.950.000. Kerugian ini berasal dari dugaan penyalahgunaan dana tunjangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Sri Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. “Sementara ini baru satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” katanya.

Jika terbukti bersalah, DRK akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Pasal-pasal ini bukan main-main. Jika terbukti, ancamannya sangat berat,” tambah Sri Haryanto.

Kejari Kota Banjar menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak ditujukan untuk mengincar individu tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap ini jadi peringatan bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, agar bekerja dengan integritas dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

DRK sendiri tampak tenang saat keluar dari Kantor Kejari Banjar dengan pengawalan ketat. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kebon Waru. Saat dicegat awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat.

“Ini hanya proses saja. Saya doakan semua warga Banjar pada sehat,” ujar DRK sembari memasuki mobil tahanan.

BACA JUGA: Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama di Cintajaya

Pernyataan itu tidak menjawab substansi tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejari, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tunjangan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas pejabat publik di daerah. Meskipun belum ada keputusan hukum tetap, penetapan tersangka terhadap DRK menjadi sinyal kuat bahwa lembaga penegak hukum mulai berani menindak tegas dugaan penyimpangan, bahkan di level lokal.

Kejari Kota Banjar menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Sri Haryanto. (Johan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan