Kelompok Tani Harus Taati Juknis Sesuai Perpres
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 42 kelompok tani yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Ciamis kini sedang melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana pertanian yang bersumber dari DAK tahun 2023.
Anggaran tersebut dikucurkan guna menunjang dan memelihara serta mendukung para petani untuk meningkatkan capaian hasil pertanian. Hal tersebut disampaikan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis Dudung Abdul Syukur kepada infopriangan.com. Senin (17/07/2023)
Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari DAK Fisik Bidang Pertanian tahun ini, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian.
“Untuk pengerjaan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023,” terangnya.
BACA JUGA: Turnamen Sepak Bola Kidang Kencana Selesai
Abdul Syukur juga berpesan kepada semua kelompok agar melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
“Taati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hindari KKN serta tumbuhkan kebersamaan dan kegotong royongan,” pungkasnya. (Yayat/IP)