Kementerian ATR BPN Adakan Pertemuan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas administrasi pertanahan yang berbasis hak asasi manusia (HAM). Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (15/01/2025) di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natalius Pigai.
Nusron Wahid dalam pertemuan itu menegaskan bahwa administrasi pertanahan di Indonesia harus berlandaskan regulasi sekaligus menghormati HAM. Ia menyatakan, setiap pemberian hak atas tanah seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak milik tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat.
“Kami membahas ini hampir satu jam. Fokus kami adalah bagaimana memastikan setiap keputusan terkait tanah tetap menghormati HAM,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan tanah ulayat. Nusron menjelaskan, pemerintah telah memulai proses sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 9,72 juta m² tanah ulayat berhasil disertifikasi. Meski demikian, ia mengakui bahwa proses ini tidak selalu berjalan lancar.
“Setiap kali kita bicara tanah ulayat, tantangan terbesar adalah pengakuan hak adat. Ini perlu segera diatasi agar batas-batas hak adat, hutan, dan pengelolaan tanah lainnya dapat didefinisikan dengan jelas,” kata Nusron.
Natalius Pigai mengapresiasi langkah ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat komunal bagi tanah ulayat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan yang jarang dilakukan oleh negara lain.
“Langkah ini luar biasa. Tidak banyak negara yang berani menerapkan kebijakan seperti ini,” ucap Natalius. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sertifikat komunal tidak hanya mencerminkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga harmoni sosial.
Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bahwa kolaborasi antara ATR/BPN dan Kemenkumham sangat penting untuk memastikan administrasi pertanahan yang inklusif dan berkeadilan. Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.
“Kita harus bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Jika batas-batas tanah adat sudah jelas, maka potensi konflik bisa ditekan,” katanya.
Natalius Pigai menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung berbagai kebijakan ATR/BPN selama tetap mengutamakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Ia juga berharap sinergi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia.
Tantangan Sertifikasi Tanah Ulayat
Selain apresiasi, pertemuan itu juga membahas tantangan dalam sertifikasi tanah ulayat. Nusron menyebutkan bahwa pengakuan terhadap hak adat sering kali menjadi kendala. Banyak daerah yang belum memiliki batas yang jelas antara tanah adat, hutan negara, dan tanah pengelolaan lainnya.
“Ini bukan masalah kecil. Proses sertifikasi tanah ulayat membutuhkan pendekatan yang hati-hati, karena melibatkan banyak pihak dan menyangkut identitas masyarakat adat,” jelasnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, yang turut hadir dalam pertemuan, menambahkan bahwa pemerintah harus memiliki data yang valid dan transparan untuk mendukung proses ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo menyebut perlunya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan konflik yang sering kali muncul di lapangan.
BACA JUGA: Pantai Batukaras, Surga Tersembunyi Dekat Green Canyon
Melalui diskusi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penyelesaian permasalahan administrasi pertanahan yang berbasis pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Nusron menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah menciptakan administrasi pertanahan yang berkeadilan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi antara ATR/BPN dan Kemenkumham, diharapkan konflik agraria yang selama ini sering terjadi di Indonesia dapat diminimalkan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola aset tanah negara. (Redaksi/infopriangan.com)

