Kementerian ATR BPN Soroti Polemik Pagar Laut

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Polemik terkait pagar laut yang mencuat di masyarakat menjadi sorotan serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian polemik ini, asas Contrarius Actus dapat menjadi landasan hukum yang relevan.

“Asas Contrarius Actus dalam hukum administrasi negara memberikan kewenangan kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) untuk membatalkan keputusan tersebut jika ditemukan kesalahan administrasi. Selasa, (21/01/2025).

Asas Contrarius Actus memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan keputusan administrasi negara. Menurut Harison, asas ini dapat diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk pembatalan sertifikat tanah, penolakan pengajuan sertifikat, hingga pencabutan sertifikat yang sudah diterbitkan.

“Asas ini tidak hanya memberikan solusi atas kesalahan faktual yang nyata, tetapi juga berfungsi untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah,” jelas Harison. Ia menambahkan bahwa penerapan asas ini menjadi langkah penting dalam mencegah praktik penipuan dan pemalsuan dokumen tanah, yang dapat merugikan masyarakat.

Harison menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan agar jajaran kementerian segera menemukan akar persoalan yang menyebabkan polemik pagar laut ini. Ia mengatakan bahwa proses identifikasi sedang berlangsung dan akan dilakukan secara cepat serta menyeluruh.

“Kami sedang bekerja keras untuk memastikan semua data dan fakta terkumpul. Setelah lengkap, laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan, dan Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan kapan hasilnya diumumkan ke publik,” ungkap Harison.

Ia juga menegaskan bahwa kementerian berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini dengan transparansi dan profesionalisme, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan beberapa narasumber lain, yakni akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna. Ketiganya memberikan pandangan kritis terhadap polemik ini, terutama dalam hal tata kelola kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Rocky Gerung, misalnya, menyoroti pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Masalah seperti ini sering kali terjadi karena ada celah dalam regulasi atau pelaksanaan administrasi yang tidak cermat. Pemerintah perlu lebih tegas dalam menegakkan aturan yang pro-rakyat,” ujar Rocky.

Hendarsam menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administrasi.

“Jika ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat atau kebijakan lain, pemerintah wajib mengambil tindakan korektif yang adil dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Sutisna menilai bahwa polemik ini juga mencerminkan perlunya penguatan pengawasan terhadap kebijakan yang berhubungan dengan tata ruang dan agraria.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Kementerian ATR/BPN berjanji untuk melibatkan semua pihak terkait guna mendapatkan solusi terbaik. Harison mengatakan bahwa asas Contrarius Actus bukan hanya tentang membatalkan keputusan yang salah, tetapi juga memastikan keputusan yang dibuat ke depannya bebas dari kesalahan serupa.

BACA JUGA: Baznas Ciamis Unggul di Ajang Provinsi Jabar

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Risdianto Prabowo Samodro serta Kepala Subbagian Media Center Nur Adhani, yang mendampingi Harison dalam diskusi.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus disusun dengan teliti dan dilaksanakan dengan hati-hati, terutama ketika menyangkut hak masyarakat. Dengan pendekatan yang kritis namun solutif, Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan transparan. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan