Kendaraan Gunakan Knalpot Bising Ditindak Polisi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau brong di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Ciamis, ditindak Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Polda Jabar, Jawa Barat. Jumat, (26/08/2022).

Penindakqn melibatkan belasan personel Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis dan di pimpin Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan, SH., serta perwira pengendali, Ipda Sony Santana.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Penindakan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman masyarakat ataupun pengguna jalan lainnya. Mengingat penggunaan knalpot diluar standar atau brong mengganggu pengendara dan masyarakat,” kata AKP Asep Iman Hermawan.

Ada 58 kendaraan berknalpot brong yang ditindak dan diberi surat tilang. 12 diantaranya ditahan karena pengendara tidak tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan.

BACA JUGA: Sempat Hilang, Seorang Kakek Ditemukan Tewas

“Pengendara atau pemilik kendaraan juga kita perintahkan untuk mengganti knalpot sesuai standar yang telah ditentukan. Agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” tambahnya.

Ketika penindakan kata AKP Asep Iman Hermawan, lebih mengedepankan sifat humanis Polri. Serta 5S, senyum, sapa, salam, sopan, santun. Agar pengendara yang ditindak memahami betul kesalahan atas pelanggaran yang dilakukan saat berkendara. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan